Bawa Koin Kasino, WNI Ditangkap di Singapura

Ilustrasi judi online
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Seorang WNI bernama Denny Nyoradi ditangkap oleh otoritas keamanan di Singapura. Ia ditangkap karena diketahui memiliki koin slot kasino senilai S$40 ribu atau setara Rp397 juta. Denny ditangkap pada 12 Mei lalu sekitar pukul 16.15 waktu setempat di Singapore Cruise Centre.

Tinggal Enam hari, Keluarga Sandera Abu Sayyaf Khawatir

Stasiun berita Channel News Asia, Jumat, 3 Juli 2015 melansir koin slot kasino diketahui berasal dari area Marina Bay Sands. Menurut otoritas keamanan Negeri Singa, Denny telah melanggar UU Pengendalian Kasino yang menyatakan setiap individu dilarang memiliki koin slot kasino senilai lebih dari S$10 ribu atau setara Rp99 juta. Mereka baru diizinkan memiliki koin slot kasino lebih dari itu di tempat kasino atau tempat lainnya yang telah ditentukan.

Jika dilanggar, maka tersangka bisa dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal S$150 ribu atau setara Rp1,4 miliar. Pengadilan telah menetapkan uang jaminan senilai S$10 ribu atau setara Rp99 juta bagi tersangka jika tak ingin ditahan.

Sementara, dokumen perjalanan telah disita otoritas berwenang. Kasus ini akan kembali disidangkan pada Jumat, 10 Juli 2015.

(mus)

TKI di Korea Diminta Hentikan Adu Jotos
Proses pemulangan TKI.

Situasi Makin Memburuk, TKI di Suriah Kembali Dipulangkan

Kontrak mereka dengan majikan tak mungkin diperpanjang.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016