Malaysia Tangkap 59 TKI yang Keluar Melalui Jalur Ilegal

Ilustrasi TKI RI di Malaysia.
Sumber :
  • Satria Lubis (Medan)
VIVA.co.id
Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan
- Idul Fitri akan dijelang dalam waktu dua pekan. Bagi Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia, maka selama dua pekan ini merupakan momen bagi mereka berbondong-bondong eksodus kembali ke Tanah Air.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia
Tetapi, sayangnya sebagian besar dari TKI itu memilih pulang melalui jalur ilegal. Demikian ungkap Wakil Duta Besar RI untuk Kerajaan Malaysia, Hermono melalui pesan pendek kepada VIVA.co.id pada Minggu malam, 5 Juli 2015. 

Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara
Hermono mengaku dua pekan ini menjadi momen mencemaskan, karena banyak TKI ilegal justru menggunakan waktu tersebut untuk pulang kampung, namun melalui jalur tikus. Ujung-ujungnya, bagi mereka yang menumpang kapal reyot untuk tiba di Tanah Air, kerap mengalami bencana karena kapal yang ditumpangi tenggelam.

Seperti yang terjadi pada Sabtu 4 Juli 2015 kemarin, otoritas berwenang Malaysia menangkap 59 WNI menuju ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dengan menumpang kapal tipe "A". 

"Mereka ditangkap di Laut Kuala Bernam, Tanjung Sauh, Selangor. Saat ini, seluruh WNI yang tertangkap dan tekong kapal masih menjalani proses penyelidikan dan biasanya akan dikenakan tuduhan pelanggaran keimigrasian," ujar Hermono. 

Hermono menyebut, Kedutaan Besar RI untuk Malaysia menyayangkan aksi yang dilakukan oleh puluhan TKI itu. Padahal, Duta Besar RI untuk Kerajaan Malaysia, Herman Prayitno telah mengingatkan berulang kali, agar WNI yang mudik tak menggunakan jalur ilegal, karena membahayakan keselamatan jiwa dan berisiko masuk penjara.

"Kami akan meminta akses kekonsuleran dan melihat kondisi WNI yang tertangkap. Apabila ada WNI yang termasuk kelompok rentan seperti perempuan hamil, manula, dan balita diupayakan agar tak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan," Hermono menjelaskan. 



Rencananya, pihak KBRI akan bertemu dengan 59 WNI hari ini. Dia menambahkan, alasan TKI ini pulang melalui jalur ilegal merupakan pekerja yang tak memiliki izin sah, atau over stayer

"Mereka mudik melalui jalur belakang, umumnya bukan karena tak memiliki biaya, tetapi untuk menghindari masuk ke dalam daftar hitam untuk kembali bekerja di Malaysia. Jika mereka masuk ke dalam daftar hitam, mereka dilarang menjejakkan kaki di Malaysia selama lima tahun," kata dia. 

Bukti bahwa TKI itu tergolong mampu, ketika ditangkap, mereka juga membawa uang senilai RM 150 ribu, atau setara Rp500 juta. Hermono mengaku belum tahu, di mana puluhan TKI ini bekerja. 

Namun, umumnya mereka pekerja konstruksi, jasa dan pekerja di ladang. TKI yang menjadi asisten rumah tangga, Hermono mengatakan, jarang pulang dengan jalur ilegal. 

"Tetapi, kami baru bisa mengetahuinya hari Senin, karena kami baru diberikan izin untuk bertemu," ujar dia. 

Dalam kesempatan itu, Hermono kembali mengimbau kepada para WNI yang bermukim di Malaysia, agar tak menggunakan jalur ilegal sebab membahayakan keselamatan jiwa mereka. 

"Gunakanlah jalur resmi, agar bisa berlebaran bersama keluarga di kampung halaman masing-masing," kata Hermono. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya