WNI Mengaku Imam Mahdi di Saudi

Ilustrasi matahari di atas Kabah.
Sumber :
VIVA.co.id
'Imam Mahdi' Indonesia Dibebaskan Arab Saudi
- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, salah satu WNI yang ditahan di Arab Saudi karena diduga melakukan perbuatan sesat, mengklaim sebagai Imam Mahdi. Hal itu disampaikan kakak kandung Zubair Abdullah, Harmain Amir Abdullah kepada pejabat KJRI Jeddah. 

WNI yang Ditangkap di Saudi Bersikeras Mengaku Imam Mahdi
Demikian ungkap Iqbal melalui pesan pendek kepada VIVA.co.id pada Senin, 3 Agustus 2015. Harmain mengatakan, adiknya dianggap yang paling dituakan di rombongan Himpunan Pemuda Sinar Syahid (HIMPASS). 

Ini Nama 11 WNI yang Ditahan di Saudi
"Dalam pemahaman mereka, siapa pun yang memberi petunjuk dalam beragama, artinya mahdi. Selama ini, Zubair tidak pernah menyebut dirinya sebagai Imam Mahdi, tetapi pengikutnya meyakini yang bersangkutan sosok tersebut," ujar Iqbal. 

Kendati begitu, hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan kejiwaan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit jiwa. Zubair dibawa ke rumah sakit, karena saat khotbah mengaku sebagai Imam Mahdi atau pemimpin umat akhir zaman. 

Sebelas WNI itu mengaku diberangkatkan oleh Jamjoom Travel di Arab Saudi untuk bisa berumrah ke sana. 

"Kemlu dan KJRI Jeddah akan mendalami travel yang mengurus visa mereka di Indonesia," kata Iqbal menambahkan.

Mengenai pakaian gamis hitam yang mereka kenakan ketika berada di dekat kabah, rombongan WNI itu mengaku itu merupakan seragam yang jamak digunakan di hari raya dan hari penting. 

Akibat mengaku sebagai Imam Mahdi, diprediksi hukuman yang diterima lebih berat dibandingkan 10 WNI lain. Zubair bisa saja dijerat dengan pasal riddah yaitu sesat dan keluar dari ajaran Islam seandainya bersikukuh mengaku sebagai Imam Mahdi. 

"Mengingat kasus ini masih pada tahap investigasi dan belum ke mahkamah, KJRI Jeddah akan berusaha mengimbau kelompok tersebut agar tidak bersikeras dengan keyakinan mereka, setidaknya di depan polisi atau penyidik Saudi. Dengan demikian, KJRI bisa mengupayakan pembebasan untuk mereka," kata Iqbal. 

ketika dilaporkan warga setempat tengah melakukan Salat Idul Fitri di depan kabah pada 18 Juli. Padahal, Pemerintah Saudi menetapkan Idul Fitri pada 17 Juli.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya