5-8-1914: Pemasangan Lampu Lalu Lintas Listrik Pertama

Lampu Lalu-lintas
Sumber :
  • EDN

VIVA.co.id - Lampu lalu-lintas listrik ditempatkan pertama kalinya di dunia, di persimpangan Jalan Euclid Avenue dan East 105th di Cleveland, Ohio, Amerika Serikat (AS), tepat 101 silam pada 5 Agustus 1914.

Dilansir dari laman History, Rabu, 5 Agustus 2015, pengaturan lalu lintas di AS pada masa awal berkembangnya kendaraan bermotor, memberikan pengalaman penuh kekacauan di jalan-jalan.

Pejalan kaki bersaing dengan pengendara sepeda, kuda, sepeda motor dan mobil, memperebutkan hak atas jalan. Persoalan semakin mencuat, seiring dengan mulai ditinggalkannya kereta yang ditarik kuda.

Pada buku Biografi Otomotif Amerika yang ditulis Christopher Finch pada 1992, disebutkan bahwa pengaturan lalu-lintas pertama kali diterapkan di San Francisco, California, pada 1907.

Kemudian aturan letak kemudi di sisi kiri, menjadi standar mobil-mobil di AS pada 1908. Garis pembatas di tengah jalan mulai 1911 di Michigan, lalu rambu larangan belok kiri di Buffalo, New York pada 1916.

Ada beberapa klaim tentang penemuan lampu lalu-lintas yang pertama kali, dengan pemasangan perangkat palang mekanis di London pada 1868, untuk menampilkan isyarat berhenti dan hati-hati.

Pada 1912 di Salt lake City, Utah, seorang polisi bernama Lester Wire membuat kotak kayu dengan warna merah dan hijau. Namun Garrett Morgan yang kemudian mendapat pengakuan sebagai penemu, setelah mematenkannya pada 1923.

Walau Morgan yang mendapat hasilnya, setelah menjual paten pada General Electric, tapi sistem yang terpasang di Cleveland pada 5 Agustus 1914, diakui sebagai lampu lalu-lintas listrik pertama.

Sistem yang dikembangkan James Hoge, pemilik paten untuk sistem pengendali lalu-lintas pada 1918, terdiri dari empat pasang lampu merah dan hijau, ditempatkan pada setiap persimpangan.

Sistem itu dioperasikan secara manual, namun terkonfigurasi dengan baik untuk menghindari kesalahan dalam pergantian sinyal lampu. Sistem itu berlaku hingga saat ini, kecuali warna lampu yang telah ditambah dengan kuning. (ren)

Unik, Jalan Sempit Ini Memiliki Lampu Lalu Lintas
Yellow Box Junction.

Sebelum Ditilang, Ketahui Aturan Kotak Kuning Ini

Dendanya bisa Rp500 ribu.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2015