Gaji Rp3 Juta Tidak Kena Pajak

sosialisasi melaporkan SPT pajak secara online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
- Pemerintah akhirnya menaikkan nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mulai tahun 2015.
Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016

“Dengan kenaikan ini, besarnya PTKP bagi WP orang pribadi menjadi sebesar Rp36 juta per tahun, naik Rp11,7 juta atau sekitar 48 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp24,3 juta per tahun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, sebagaimana dikutip dari laman
Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target
Kementerian Keuangan , Kamis 6 Agustus 2015.


Selain itu, PTKP tambahan untuk WP kawin dan tambahan untuk tanggungan masing-masing naik menjadi Rp3 juta per tahun, dari sebelumnya sebesar Rp2,025 juta. Sementara, PTKP tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami menjadi sebesar Rp36 juta per tahun, dari sebelumnya Rp24,3 juta.


Menurut Mekar, kenaikan PTKP tersebut  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang telah ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu.


“Meskipun baru ditetapkan pada bulan Juni, tetapi peraturan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2015, atau pada 1 Januari 2015,”  tutur Mekar.


Dengan demikian, lanjut Direktur P2 Humas Ditjen Pajak itu, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terutang untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP yang baru.


“Untuk PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga Juni 2015 yang telah disetor dan dilaporkan menggunakan PTKP lama, maka perlu dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP yang baru,” ujarnya.


Lebih lanjut Mekar menjelaskan, apabila terdapat kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015, agar manfaat kenaikan PTKP dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, maka pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015.


Pemerintah berharap, kenaikan PTKP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat menjadi insentif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, yang didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya