Batal Dihukum Mati, TKW Satinah Dipulangkan ke Tanah Air

TKI Satinah tiba di Jakarta
Sumber :
  • Kementerian Luar Negeri RI

VIVA.co.id - Tenaga Kerja Indonesia asal Ungaran, Jawa Tengah, Satinah binti Jumadi Ahmad, akhirnya menjejakkan kaki di Tanah Air, usai terbebas dari eksekusi mati di Arab Saudi.

Situasi Makin Memburuk, TKI di Suriah Kembali Dipulangkan

Satinah dijatuhi hukuman mati, karena terbukti membunuh majikannya, Nurah Al Gharib pada 26 Juni 2007. 

Demikian isi keterangan tertulis Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, kepada VIVA.co.id, Rabu 2 September 2015.
Tinggal Enam hari, Keluarga Sandera Abu Sayyaf Khawatir

Satinah tiba di Indonesia pada pukul 11.05 WIB dengan menumpang maskapai Saudi Airlines SV 822 dan didampingi atase hukum dan pejabat Konsuler KBRI Riyadh. 
TKI di Korea Diminta Hentikan Adu Jotos

Kedatangan Satinah disambut penuh haru terutama oleh putrinya, Nur Afriana. Iqbal menjelaskan, alasan Satinah baru bisa dipulangkan hari ini, karena TKW itu masih harus menjalani peradilan untuk dua tindak pidana lainnya yakni pencurian dan zina muhson. 

Padahal, sebelumnya, Satinah sudah diberi pemaafan dari keluarga ahli waris usai membayarkan uang diyat sebesar SR7 juta atau sekitar Rp21 miliar. Namun, walau uang diyat itu sudah dibayarkan, Satinah tidak bisa langsung dibebaskan, karena masih harus menjalani peradilan untuk hak umum. 

"Kasus Ibu Satinah adalah pelajaran berharga bahwa pembayaran diyat memang membuka peluang lebih besar bagi pembebasan WNI terancam hukuman mati di Saudi. Tetapi, tidak dengan sendirinya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman mati di pengadilan hak umum. Artinya, diyat tidak menjadi solusi utama," papar Iqbal. 

Dia menjelaskan, proses pemulangan Satinah dimulai setelah adanya pemberitahuan pada 30 Agustus lalu dari pengacara KBRI Riyadh, Radhwan Al Musigeeh yang mengonfirmasi nota banding jaksa penuntut umum ditolak oleh hakim dalam persidangan hak khusus.

Artinya, keputusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara untuk tindak pidana lainnya yang dilakukan Satinah sudah memiliki kekuatan hukum. Sementara itu, Satinah telah menghabiskan waktu di balik jeruji besi hingga delapan tahun.

"Mendengar informasi tersebut, wakil duta besar segera meminta untuk mengurus administrasi keimigrasian yang sering kali menjadi kendala pemulangan. Namun, itu semua bisa dilalui karena diplomasi yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, sehingga upaya kami dimudahkan oleh otoritas setempat," kata Iqbal. 

Kemlu terus berupaya memperjuangkan Satinah agar terhindar dari hukuman pancung. Beberapa cara yang mereka gunakan anara lain mengganti pengacara yang menangani kasus tersebut, memfasilitasi kunjungan keluarga ke Saudi, dan melakukan diplomasi perlindungan WNI yang lebih intensif.

Kondisi Satinah saat ini sangat kurus. Hal itu disebabkan, dalam setahun terakhir dia menderita penyakit stroke. Begitu tiba di Jakarta, Satinah dibawa ke rumah sakit untuk memulihkan kondisinya. Setelah itu, Satinah akan dipulangkan ke Ungaran untuk proses perawatan lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya