2 WNI yang Ditahan di Somalia Berhasil Dibebaskan

Perompak Somalia
Sumber :
  • www.dailymail.co.uk
VIVA.co.id
Kisah Juang Aktivis Perempuan Somalia Gagal Diculik dan Dibunuh
- Setelah beberapa waktu ditahan di Somalia, dua WNI akhirnya dibebaskan. Keduanya juga berhasil dipulangkan.

Tiga ABK WNI Ditelantarkan Kapal China, Kemlu RI Upayakan Pemulangan

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, dua WNI yang sempat disandera di Somalia, berhasil dibebaskan. Kedua WNI itu dipastikan tiba di Tanah Air hari ini.
Serangan Bom Mobil Bunuh Diri Guncang Somalia, 20 Orang Tewas

 

“Dua orang WNI dari Somalia tiba di Indonesia  jam 2 siang,” ujar Iqbal di Jakarta, Senin, 11 Januari 2016. Kedua WNI itu adalah Maulir Henry Pattikawa, asal Ambon, kelahiran 1972, dan Azis Hermanus, dari Kendari, kelahiran 1959.

 

Henri dan Azis adalah  bagian dari 12 WNI yang bekerja di kapal milik Korea Selatan berbendera Oman bernama Al-Amal. Kapal tersebut karam di Somalia bulan Agustus lalu. Sebelumnya, 10 orang WNI yang juga berada di kapal ikan itu telah dibebaskan.

 

“Menlu menginstruksikan supaya seluruh upaya harus dilakukan untuk membebaskan dua orang yang masih disandera," kata Iqbal.

 

Kedua WNI itu berhasil dibebaskan pada 31 Desember 2015, dan setelah selesai urusan  administrasi pada tanggal 9 Januari 2015, mereka langsung diterbangkan ke Nairobi, untuk diterbangkan kembali ke Tanah Air.

 

Selain berhasil dibebaskan, Kemlu juga mendorong pihak perusahaan untuk memenuhi kewajiban para WNI yang berkeja di kapal tersebut. Iqbal  memastikan semua hak-hak dari ABK, kapten kapal dan mekanik sudah dipenuhi perusahaan pemilik kapal.


"Fungsi perlindungan negara adalah menjamin pemenuhan hak, jadi sejauh ada pihak yang bertanggungjawab itu yang akan kita dorong untuk melaksanakan kewajibannya, perusahaan pemilik kapal, mining agent (perusahaan yg memberangkatkan), kalau semua gagal baru negara hadir sebagai
last resource
," tuturnya.


"Dalam kasus ini kita melihat perusahaannya ada dan bisa diajak bekerja sama, bahkan kedutaan Korsel sangat membantu agar perusahaan ini mau bertanggungjawab," ujar Iqbal.


Kapal Al-Amal karam  pada 4 Agustus 2015. Kapal yang berlabuh dari Oman ke Kenya itu karam di perairan Somalia karena badai. Di dalam kapal penangkap ikan terdapat 12 WNI.

 

Dua WNI yang dipulangkan hari ini adalah kapten dan juru mesin kapal. Mereka dijadikan jaminan oleh pemerintah Somalia karena dianggap melakukan illegal fishing dan memasuki wilayah itu secara ilegal.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya