RI Tak Peduli Keberatan AS atas Kunjungan Presiden Sudan

Presiden Sudan, Omar al-Bashir, bertemu dengan Presiden RI, Joko Widodo, di sela-sela KTT Luar Biasa OKI di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id - Kehadiran Presiden Sudan Omar al Bashir di KTT Luar Biasa Organisasi Konferensi Islam (OKI) ditanggapi prihatin oleh Amerika Serikat. Menurut AS, Presiden Sudan saat ini berstatus buronan oleh Mahkamah Kriminal Internasional terkait kejahatan kemanusiaan di negaranya, sehingga tak patut diterima oleh Pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah KTT Luar Biasa OKI hari ini. 

Redam Konflik, Pemerintah Sudan Sebar Jaksa Agung di Darfur

Terkait dengan pernyataan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta - yang prihatin atas kehadiran Presiden Sudan ke Indonesia untuk menghadiri KTT Luar Biasa OKI - Juru Bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nassir, mengatakan pihaknya tidak ingin ikut campur dengan masalah yang melibatkan Presiden al-Bashir dengan pihak lainnya.

"Kita melihat permasalahan yang dihadapi Presiden Sudan dengan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) dan itu tidak berhubungan langsung dengan kita. Kita bukan pihak ICC," kata Arrmanatha di Jakarta, Senin 7 Maret 2016.
Sudan Klaim Lembaga Peradilannya Punya Kelebihan dari RI
 
Ia mengatakan, hingga saat ini Indonesia tidak menerima permintaan dari ICC untuk dilakukannya ekstradisi terhadap Presiden al-Bashir. Kita, ujar dia, bukan negara dari pihak ICC sehingga tidak memiliki UU secara nasional yang memungkinkan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Menko Luhut: Sebagian Produk Israel Dibuat Pekerja Palestina
 
Arrmanatha menjelaskan, saat ini Indonesia adalah tuan rumah dalam KTT Luar Biasa OKI kelima ini, yang khusus membahas soal Palestina dan Al Quds As Sharif. Ia menegaskan, karena ini acara OKI, maka setiap anggota negara OKI harus diundang.
 
"Seluruh anggota OKI yang sah diundang, dari Sekjen OKI, termasuk kepala negara yang menjadi anggotanya, dan kita tidak boleh pilih-pilih. Oleh karena itu dalam hal ini kita menghormati semua anggota OKI yang hadir," kata Arrmanatha. Ia menekankan, tak akan bisa disebut pertemuan OKI jika tak seluruh anggota OKI diundang. 
 
Presiden Bashir dituntut oleh ICC atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, dan surat perintah penangkapannya masih belum tuntas. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya