Turki Ingin Kembalikan Islam sebagai Konstitusi

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
Sumber :
  • Daily Sabah

VIVA.co.id – Usulan untuk kembali melakukan amandemen konstitusi Turki mulai menguat. Parlemen Turki yang didominasi kader Partai Keadilan dan Pembangunan mengatakan, Turki membutuhkan konstitusi agama.

Wali Kota Marah, Suara Mesum Terdengar dari Menara Masjid

Ketua  parlemen Turki mengatakan, Turki saat ini membutuhkan sebuah konstitusi agama, dan ajaran sekularisme harus dihilangkan dari Turki. Development Party (Partai Keadilan dan Pembangunan/Partai AK) mendorong negara untuk mengganti konstitusi yang telah ada setelah kudeta militer tahun 1980.

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menginginkan sebuah kepresidenan yang efektif untuk menggantikan sistem parlementer saat ini. "Untuk satu hal, konstitusi baru tidak harus memiliki sekularisme. Dibutuhkan diskusi mengenai agama, harus religius. Konstitusi yang baru ini harus merupakan konstitusi agama," kata Ketua Parlemen, Ismail Kahraman seperti dikutip dari laman Reuters, Selasa, 26 April 2016.

Gadis Turki ini Senang Lulus Kuliah di Semarang

Partai AK  memegang 317 dari 550 kursi di parlemen.Jika ingin mengajukan referendum bagi draf konstitusi, maka mereka  membutuhkan 330 suara. Artinya, partai tersebut harus mampu melobi anggota parlemen dari partai yang berbeda.

Sementara itu, Ketua partai oposisi Partai Republik Rakyat (CHP), Kemal Kilicdaroglu, melalui akun Twitter pribadinya mengatakan, bahwa sekularisme  adalah prinsip utama bagi perdamaian sosial. Sekularisme, tulis dia, ada untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki kebebasan beragama.

UE Minta Turki Ubah UU Anti Teror Sebagai Syarat Bebas Visa

Turki yang merupakan anggota NATO, bercita-cita untuk bergabung dengan Uni Eropa, dimana mereka menggambarkan Turki sebagai negara sekuler, demokratis dan dengan mayoritas penduduk Muslim. Kahraman mengatakan karakter itu sudah merupakan sesuatu yang religius karena menyatakan hari raya agama Islam sebagai hari libur.

Empat tahun lalu Turki telah mengubah konstitusi asli tahun 1924 milik negara tersebut.Amandemen ini dianggap sebagai cara untuk menjatuhkan Islam yang sebelumnya dianggap sebagai agama resmi negara. Para sejarawan melihat hal ini dengan sudut pandang modern, demokratik dan sekuler yang dianut Turki. Konstitusi yang ada saat ini tidak mempromosikan agama apapun sebagai agama resmi Turki.

Turki adalah negara Muslim Sunni, tetapi seperlima dari 78 juta penduduk Turki adalah pemeluk Syiah, Sufi dan tradisi rakyat Anatolia. Turki juga merupakan rumah bagi sekitar 100.000 orang Kristen dan 17.000 orang Yahudi.

Para kritikus mengaku khawatir kebijakan yang baru nantinya akan berkonsentrasi penuh di kekuasaan tangan Presiden Tayyip Erdogan dan menjalankan ajaran Islam menurut keyakinan Erdogan dan partainya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya