10 WNI Dibebaskan Abu Sayyaf, Empat Masih Ditawan

Pria diduga menjadi pemimpin kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina (kiri). Foto ini diambil oleh polisi Filipina beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/CBC news

VIVA.co.id – Sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) yang diculik kelompok militan Abu Sayyaf dibebaskan di Filipina selatan. Para pelaut itu dilepaskan setelah lima pekan menjadi tawanan kelompok Abu Sayyaf.

Dua Sandera WNI Asal Wakatobi Bebas di Filipina Selatan

Menurut Kepala Polisi Provinsi Jolo, Filipina, Junpikar Sitin, 10 awak kapal yang dibajak kelompok Abu Sayyaf dibawa oleh orang-orang tak dikenal ke rumah Gubernur Jolo Abdusakur Tan. "Laporan (pembebasan mereka) dikonfirmasi. Mereka ada di sana. Saya melihat mereka," kata Sitin, seperti dilansir Buletin Manila, Minggu, 1 Mei 2016.

Dia tidak mengetahui secara rinci kondisi para sandera. Namun dia menyebutkan, para sandera kemudian diberi makan siang di rumah gubernur.

Penculikan di Perairan Global Naik Tiga Kali Lipat

Sementara itu, aparat kepolisian Filipina mengatakan kelompok Abu Sayyaf hingga kini masih menyandera 11 warga asing lainnya. Empat di antaranya warga negara Indonesia, empat warga Malaysia, seorang warga Kanada, seorang warga Norwegia, dan seorang lagi warga negara Belanda.

Empat WNI yang masih ditawan diketahui merupakan korban pembajakan gelombang kedua yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf.

Warganya Dipenggal Abu Sayyaf, Duterte: Musnahkan Mereka

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Muhammad Iqbal belum mau berbicara banyak. "Kami masih menunggu konfirmasi dari lapangan terkait pembebasan sandera. Yang jelas Menlu masih terus komunikasi dengan Menlu Filipina mengenai hal ini," kata Iqbal dalam keterangan resminya yang diterima VIVA.co.id, Minggu, 1 Mei 2016. (ms)

Dua WNI (tengah) berhasil bebas dari sandera Abu Sayyaf.

RI Upayakan 2 WNI Sandera Abu Sayyaf Bisa Cepat Pulang

Kedua sandera harus segera dikeluarkan dari Filipina secepat mungkin.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2018