RI-Belanda Perkuat Supremasi Hukum

Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Rob Swartbol
Sumber :
  • VIVA.co.id/Twitter: @robswartbol

VIVA.co.id – Indonesia dan Belanda menginginkan kerja sama lebih erat mengenai supremasi hukum dan akses bagi keadilan, serta penerapan hukum nasional maupun internasional.

Ridwan Kamil Ekspor Kopi ke Belanda Senilai Rp4 Miliar

Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Rob Swartbol mengatakan, pihaknya senang untuk bisa mendukung kerja sama ini, karena pengacara dan praktisi hukum kedua negara dapat dipertemukan untuk berbagi pengalaman.

Hal ini diungkapkan Swartbol, usai membuka acara Judicial Sector Support Programme (JSSP) di Gedung Erasmus Huis, Jakarta, Selasa 24 Mei 2016.

Alasan Belanda Minta Maaf ke Rakyat RI terkait Perang Kemerdekaan

JSSP merupakan sebuah program kerja sama yang diajukan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung Indonesia kepada Judicial Reform Team Office (JRTO) dan Prosecutor Reform Project Office (PRPO). Program ini bertujuan untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

"Kedatangan MA Belanda ke Indonesia, sebagai bagian dari kerangka kerja sama antara aspek hukum kedua negara, khususnya berbagi pandangan mengenai hukum, mengingat kedua negara punya sejarah panjang," kata Swartbol.

Belanda Minta Maaf ke Indonesia Atas Kekerasan pada 1945-1949

Menurutnya, program JSSP secara umum berkontribusi untuk meningkatkan supremasi hukum di Indonesia, dengan meningkatkan kapasitas institusi dan perlindungan publik.

"Di Belanda, kami memiliki banyak mitra hukum dan kami bantuk mereka untuk menguatkan kelembagaannya, serta membantu orang lain, agar bisa mendapatkan keadilan," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga percaya bahwa penguatan ketertiban hukum tidak hanya akan memberikan keadilan, tetapi juga memajukan kesejahteraan negara dan masyarakat.

Meski begitu, kata Swartbol, harus adanya keseimbangan dalam masyarakat yang demokratis dan UU yang baik untuk mewujudkan kesuksesan supremasi hukum.

"Dampak dari adanya supremasi hukum kepada masyarakat adalah, agar mereka bisa terjamin dalam mendapat hak akses pelayanan," tutur Swartbol. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya