43 Imigran Sri Lanka Belum Bisa Dipulangkan

Para imigran ilegal asal Sri Lanka beristirahat di tenda penampungan sementara di Pulo Kapuk, Aceh Besar, Minggu (19/6/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA.co.id – Sebanyak 43 orang imigran, warga negara Sri Lanka, masih terdampar di perairan Laut Aceh, pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, sejak Sabtu, 11 Juni 2016.

Lagi, Bocah Imigran Tewas di Tahanan Perbatasan AS-Meksiko

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, Heru Santoso Ananta Yudha, mengatakan 43 imigran tersebut masih berada di pantai itu lantaran kapal yang mereka tumpangi saat ini dalam kondisi rusak akibat cuaca buruk.

"Saat ini mereka berada di wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaaan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi. Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, mereka tergolong sebagai imigran ilegal," kata Heru, di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juni 2016.

AS Cabut Larangan Masuk Pendatang dari 11 Negara Berisiko

Heru menerangkan, hingga saat ini imigran ilegal tersebut belum bisa kembali ke negara asalnya, lantaran cuaca yang masih buruk ditambah dengan kondisi kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan yang semakin parah.

"Sebagian lambung kapal telah terisi air laut sehingga sebagian badan kapal telah tenggelam," ujarnya.

RI Klaim Siap Tampung Rohingya, Pengungsi Lama Nasibnya?

Untuk sementara, ke-43 imigran tersebut ditempatkan di tenda-tenda yang disediakan oleh tim penanganan di Pantai Lhoknga, Aceh. 

Selain itu, pemerintah setempat juga memberikan bantuan makanan, kebutuhan untuk sehari-hari dan pemeriksaan kesehatan serta membantu memperbaiki kapal yang rusak.

Heru mengatakan, saat ini pihak Imigrasi bersama dengan pemerintah daerah Aceh serta instansi terkait telah melakukan pendataan kepada 43 warga negara asing tersebut. 

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Sri Lanka dan India, IOM dan UNHCR untuk menginformasikan dan mengkonfirmasi terkait Imigran Ilegal tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi.

"Telah mendata dan koordinasi untuk pemulangan kembali ke negara asalnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, 43 imigran Tamil asal Srilanka ditemukan terdampar di Perairan Lhoknga, Aceh Besar, pada Sabtu siang, 11 Juni 2016. 

Imigran Tamil itu menggunakan kapal berbendera India dan hendak menuju Australia. Namun, sesampainya di perairan Indonesia, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin sehingga terdampar di kawasan Lhoknga, Aceh Besar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya