Kanada Tetap Perhatikan Nasib Neil Bantleman di Jakarta

Guru JIS, Neil Bantleman (kaos putih), dimasukan ke Lapas Cipinang. Jumat, 26 Februari 2016.
Sumber :
  • Anwar Sadat/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah Kanada, melalui Duta Besarnya di Jakarta, menegaskan bakal melanjutkan upaya untuk memastikan bahwa warga negara Kanada, Neil Bantleman, untuk mendapatkan jaminan hukum di Indonesia. Ini terkait putusan Mahkamah Agung yang justru memenjarakan kembali Bantleman atas kasus pelecehan seksual murid Jakarta Intercultural School setelah sempat dinyatakan bebas dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa bulan lalu. Bahkan hukuman dari MA atas Bantleman diperberat jadi 11 tahun penjara, lebih banyak satu tahun dari hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2015.  

Menlu Retno Minta Tudingan Kejanggalan Kasus JIS Dibuktikan

"Jaminan hukum sepenuhnya (akan diberikan) sebagaimana hak-haknya, termasuk pengujian seluruh bukti secara transparan," ujar Dubes Kanada untuk Indonesia, Donald Bobiash dalam pernyataan tertulis ke VIVA.co.id, Jumat 24 Juni 2016.

Pernyataan Bobiash itu menyusul diumumkannya keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini dalam kasus yang melibatkan Bantleman. Pihak Kedubes Kanada sudah memberitahu bahwa tim pengacara Bantleman yang akan segera memutuskan tindakan berikutnya.

Menlu Retno: Silakan Kanada Ajukan PK untuk Kasus Guru JIS

Sebelumnya, awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan rapat membahas kasus pencabulan yang terjadi di Jakarta Intercultural School (JIS), sebelumnya bernama Jakarta International School (JIS), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Rapat tersebut membahas hasil vonis MA atas kasus pencabulan yang dilakukan tenaga pengajar Neil Bantleman terhadap murid di JIS. Guru itu telah divonis MA dengan hukuman 11 tahun penjara pada Februari lalu.

Terpidana kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, telah dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Februari lalu. Saat turun dari mobil Kejaksaan, Neil tetap mengaku dirinya tak bersalah. "Saya sangat bersih, saya tidak bersalah, I'm not guilty," ujar Neil di depan pintu masuk Lapas Cipinang.

Kanada Protes Vonis Guru JIS, Menko Polhukam Adakan Rapat

Tak banyak kata yang terlontar dari Guru JIS yang berasal dari Kanada ini. Meski sudah diputus bersalah dan dihukum 11 tahun penjara di tingkat kasasi, dia tetap bertekad untuk berjuang mencari keadilan hukum.

"I want to fight for the truth. For justice and for the freedom for all of us because nothing happened," ujar Bantleman menjelaskan sambil berlalu.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya