Inggris Protes Hukuman Mati di Indonesia

Peti jenazah untuk para napi yang dihukum mati di Pulau Nusakambangan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
VIVA.co.id
Banjir, 331 Napi Lapas Pekalongan Dipindah ke Nusakambangan
- Pejabat Senior Kementerian Luar Negeri Inggris, Alok Sharma, menyatakan keprihatinannya atas eksekusi mati empat terpidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang dilaksanakan pada Jumat dini hari.

Tampung Napi Teroris, Lapas Nusakambangan Akan Diperluas

"Bersama mitra global lainnya, kami turut prihatin atas pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia. Inggris menolak segala bentuk hukuman mati dalam situasi apa pun," kata Sharma, melalui keterangan pers, Jumat, 29 Juli 2016.
Bentrok Napi Nusakambangan, Satu Tewas


Menurutnya, Inggris semakin kecewa lantaran mendapat laporan bahwa keempat terpidana tersebut telah disiksa dan mengalami kelalaian peradilan sebelum akhirnya dieksekusi.


Ia pun menduga ada proses peradilan yang tidak sesuai dalam putusan eksekusi.


"Kami mendesak Indonesia untuk bergabung dengan 140 negara lainnya di dunia yang telah menghapuskan atau memperkenalkan moratorium terhadap hukuman mati," ujarnya.


Indonesia telah menjalankan eksekusi mati tahap ketiga terhadap terpidana mati kasus narkoba yang dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.


Empat terpidana mati yang telah dieksekusi yaitu Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike.


Sebelumnya, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan Uni Eropa juga telah mengeluarkan pernyataan serupa yang meminta Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati dan memperkenalkan moratorium terhadap hukuman mati.


Menurut mereka hukuman mati tidak memberi efek jera dan merendahkan martabat manusia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya