Lamanya Daftar Tunggu Haji Jadi Sebab 177 WNI Ditangkap

Paspor Calon Jemaah Haji dan Umrah.
Sumber :
  • ANTARA/Asep Urban

VIVA.co.id – Sebanyak 177 Warga Negara Indonesia hingga kini masih ditahan pihak imigrasi Filipina, karena diduga menggunakan paspor palsu untuk meninaikan ibadah haji.

Alas Kaki Penting Selama di Madinah, Ini Alasannya

Mengenai kasus ini, Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir menduga 177 calon jamaah haji asal Indonesia yang ditahan oleh pihak imigrasi Filipina sebagai dampak dari panjangnya daftar tunggu bagi calon jemaah haji asal Indonesia.

Menurutnya, keinginan masyarakat Indonesia untuk menjalankan ibadah haji sangat tinggi. Sehingga, ia menilai ada orang yang mengambil keuntungan dari mekanisme atau sistem pemberangkatan haji di Indonesia yang saat ini masih harus menunggu belasan tahun untuk mendapatkan kursi atau kuota ke Tanah Suci.

Jabal Uhud, Gunung Tertinggi dan Bersejarah di Madinah

"Bahkan, di beberapa daerah orang harus menunggu sampai 20 tahun dan untuk menunggu seperti itu bagi orang itu mungkin tidak memiliki kesabaran, sehingga ada yang memanfaatkan itu untuk kepentingan-kepentingan tertentu," kata Fachir di Jakarta, Minggu 21 Agustus 2016.

Kasus ini, harus menjadi pembelajaran masyarakat Indonesia agar tidak mudah terpengaruh dengan janji-janji manis sejumlah orang yang berusaha memanfaatkan panjangnya daftar tunggu haji asal Indonesia.

Sah, Biaya Haji Tahun 2017 Ditetapkan Rp34,89 juta

Ia menambahkan, WNI tidak mungkin berangkat haji dari negara lain. Sebab, masing-masing negara sudah memiliki ketentuan haji atau kuota pemberangkatan tiap tahun.

"Jadi tidak mungkin dia (WNI) berangkat dari sana (negara lain). Karena pendekatannya  yang bisa mendapatkan kuota haji hanya bagi mereka yang berasal dari negara itu, baik warga negara itu atau permanent residence," ungkapnya.

Kendati demikian, ia menegaskan, pemerintah melalui KBRI di Filipina akan berupaya semaksimal mungkin membebaskan 177 WNI yang hingga saat ini masih ditahan otoritas imigrasi Filipina itu.

"Percayalah pemerintah melalui perwakilan kita akan menangani ini secara hati-hati. Karena ini menyangkut juga dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan negara Filipina," kata Fachir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya