Jumlah WNI Jadi Korban Perdagangan Terus Meningkat

Menlu Retno LP Marsudi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16

VIVA.co.id – Pemerintah RI menunjukkan keseriusannya untuk mengatasi perdagangan orang (human trafficking). Nota Kesepahaman sangat dibutuhkan untuk mengurangi kasus ini.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Kementerian Luar Negeri RI bersama dengan enam Kementerian dan Lembaga, menandatangani Nota Kesepahaman yang bertujuan untuk meningkatkan penanganan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.

Nota Kesepahaman ini memuat berbagai bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga terkait, atas lima bidang diantaranya identifikasi bersama, penanganan korban, kegiatan pencegahan bersama, pertukaran data dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Pengakuan ABG di Bandung yang Diperkosa, Disekap dan Dijual

Menteri Luar Negeri RI Retno L. P Marsudi mengemukakan bahwa hingga Agustus tahun ini, perwakilan RI sudah menangani sekitar 266 kasus TPPO di luar negeri. Bahkan, ia mengatakan, dari tahun ke tahun telah terjadi peningkatan angka korban perdagangan manusia di luar negeri.

"Dari data yang kita peroleh, dari tahun 2013 terdapat 188 kasus, tahun 2014 sebanyak 326 kasus dan di 2015 meningkat menjadi 548 kasus. Oleh karena itu Nota Kesepahaman ini memiliki arti penting sebagai bentuk pelembagaan kerja sama dan untuk memperkuat tiga hal diantaranya mencegah, memberantas dan melindungi korban," ujar Menlu Retno di Gedung Kemlu, Selasa, 23 Agustus 2016.

Sudin Pekerjakan 3 Mucikari Cari Gadis Muda untuk Disetubuhi

Retno juga mengakui bahwa di luar kasus yang telah ditangani, masih banyak ribuan kasus serupa yang terindikasi dan tidak dilaporkan kepada pewakilan KBRI di luar negeri. Sehingga melalui Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat menjadi aksi dan momentum untuk memperkuat kerjasama antar pemangku kepentingan.

"Melalui kesepakatan ini kita tidak akan membiarkan pelaku lepas dari jeratan hukum dan juga tidak akan menyisakan ruang bagi pelaku untuk mencari korban-korban baru. Kita berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi korban secara terkoordinir, terstruktur dan terpadu," kata Retno.

Kementerian dan Lembaga yang menandatangani kesepakatan ini antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan RI dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya