Turki Resmi Ajukan Penahanan Gulen ke AS

Fethullah Gulen.
Sumber :
  • Selahattin Sevi/Zaman Daily via Cihan News Agency/Reuters

VIVA.co.id – Pemerintah Turki secara resmi mengajukan permintaan pada pemerintah Amerika Serikat agar menangkap Fethullah Gulen. Gulen dituding sebagai dalang kudeta militer yang gagal pada 15 Juli lalu.

Turki Kembali Pecat Ribuan Tentara dan Polisi

Pemerintah Turki menyalahkan gerakan keagamaan Gulen karena telah melakukan kudeta dengan cara mengerahkan tentara, lengkap dengan tank dan jet tempur, membom parlemen, dan memblokir jembatan untuk mengambil alih kekuasaan.

Menurut pemberitaan televisi pemerintah NTV, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah mendiskusikan soal ini dengan Presiden AS Barack Obama pada pertemuan G20 di China.

Terlibat Kudeta, 104 Prajurit Turki Dipenjara seumur hidup

Pada saat pembicaraan itu, seorang pejabat senior AS mengatakan, Obama sudah menjelaskan pada Erdogan, keputusan itu harus legal, bukan keputusan politik. NTV mengatakan, Menteri Kehakiman telah meminta penangkapan Gulen dengan tuduhan "memerintahkan dan memimpin kudeta."

Fethullah Gulen, ulama moderat Turki yang telah mengasingkan diri ke Pennsylvania sejak tahun 1999  menolak tuduhan pemerintah Turki.

Staf Konsulatnya Ditangkap, AS Hentikan Visa ke Warga Turki

Sejak terjadi kudeta pada Juli lalu, Turki telah menangkap lebih dari 100.000 tentara, polisi, dan PNS. Sekitar 40.000 orang telah ditahan. Mereka yang ditangkap dan ditahan dituduh terkait dan terlibat dalam jaringan Gulen.

Diberitakan oleh Reuters, Selasa, 13 September 2016, Erdogan mengatakan Washington tak memiliki hak menahan Gulen. Sebab meski berada di pengasingan, Gulen terus membangun jaringan dan menyusupkannya di militer dan PNS untuk mengambil alih pemerintahan Turki.

Jika Gulen bisa ditangkap, maka ini adalah langkah menuju ekstradisi. Namun pengacara mengatakan, prosesnya bisa bertahun-tahun. Bahkan meski bisa dibuktikan di pengadilan, proses permintaan ekstradisi masih harus diajukan kepada Kementerian Luar Negeri, yang dapat mempertimbangkan argumentasi non-hukum, seperti masalah kemanusiaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya