Pemerintahan Duterte Digoyang Isu Eksekusi Mati Mary Jane

Presiden Filipina Rodrigo Duterte (kanan) bersama Wakil Presiden Leni Robredo di Istana Malacanang, Manila, Filipina, Kamis, 30 Juni 2016.
Sumber :
  • REUTERS/Erik De Castro

VIVA.co.id – Pemerintahan Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte tengah dilanda konflik. Sebab, telah terjadi silang pendapat terkait nasib warganya yang ditahan di Indonesia karena terlibat perdagangan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Wakil Presiden Filipina, Maria Leonor "Leni" Robredo, secara tegas meminta Duterte untuk memperjuangkan kehidupan Mary Jane.

Ia juga mengkritik pernyataan Duterte yang bilang "itu akan menjadi rasa tidak enak di mulut" terkait grasi ibu dari dua anak tersebut.

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

"Apa yang harus kita lakukan sekarang adalah memperjuangkan segala cara untuk memberi harapan hidup bagi Mary Jane. Tahun lalu kita berhasil meloloskan dirinya dari hukuman mati, mengapa sekarang tidak?," kata Robredo, yang juga Ketua Umum Partai Liberal, seperti dikutip situs Manilatimes, Kamis, 15 September 2016.

Sementara kolega Robredo di Partai Liberal, Edcel Lagman, mengatakan Duterte telah gagal 'membuat hidup' Mary Jane dengan tidak mencoba untuk bernegosiasi dengan pemerintah Indonesia.

Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

"Dia [Duterte] mengingkari janjinya kepada keluarga Veloso bahwa ia akan pergi ke Indonesia untuk meminta grasi bagi Mary Jane, dan meyakinkan Presiden Widodo kalau dia adalah korban dari perdagangan narkoba," paparnya.

Tak hanya itu, Lagman lalu merujuk pada perang brutal antinarkoba yang digalakkan Duterte, di mana sudah menewaskan lebih dari 3.000 orang yang separuhnya diduga dibunuh di luar operasi polisi (extra judicial killing).

"Jika Presiden (Duterte) menghormati proses peradilan di Indonesia, mengapa ia mengabaikan proses peradilan di negaranya sendiri? Mereka (tersangka narkoba) tewas akibat proses penindakan di luar hukum karena dianggap sebagai penjahat narkoba. Apa mereka tidak berhak menerima proses hukum?," ungkap Lagman.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya