Swiss Perluas Penyelidikan Korupsi Rp10,4 Triliun 1MDB

Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak.
Sumber :
  • says.com

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung Swiss mengatakan pihaknya memperluas penyelidikan pidana dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan Badan Investasi Malaysia, atau dikenal sebagai 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Skandal Korupsi 1MDB Malaysia Terkait Skandal Seks Industri K-pop

Melansir situs BBC, Kamis, 6 Oktober 2016, Kejagung Swiss kembali mendesak otoritas Malaysia untuk melakukan kerja sama lebih besar terkait dengan raibnya dana sebesar US$800 juta (Rp10,4 triliun) yang disebutkan diinvestasikan di sektor sumber daya alam oleh anak perusahaan 1MDB, SRC International Sdn Bhd.

Jaksa Agung Michael Lauber mengatakan, semula pihaknya meminta bantuan Malaysia pada Januari tahun ini, tetapi permintaan itu "masih tertunda". Ia menyebut dana yang diduga hilang itu "tampaknya telah disalahgunakan".

Giliran Istri Najib Razak Diperiksa Lagi Komisi Anti Korupsi Malaysia

Sejumlah pejabat Malaysia, menurut Lauber, diduga terlibat dalam kasus megakorupsi ini. Ia juga menyebutkan pihak berwenang telah mengindetifikasi transaksi-transaksi lain yang melibatkan sektor keuangan Swiss.

Penipuan diduga dilakukan melalui skema 'Ponzi'. Berdasarkan skema ini, uang investasi dari investor lain digunakan untuk membayar keuntungan investasi kepada investor sebelumnya.

Istri Najib Razak Digugat Perusahaan Lebanon atas 44 Perhiasan

Pihak Kejagung Swiss memulai penyelidikan 1MDB pada Agustus 2015 menyusul tuduhan-tuduhan bahwa sebagian dana dari miliaran dolar yang diduga dicuri dari badan investasi negara Malaysia itu diproses melalui bank-bank Swiss.

Selain Swiss, negara-negara lain yang juga menggelar penyelidikan adalah Singapura, Hong Kong dan Amerika Serikat.

Skandal keuangan tersebut memicu tuntutan di Malaysia agar Perdana Menteri Najib Razak, yang mendirikan 1MDB pada 2009 tak lama setelah ia menjabat, mengundurkan diri. Dalam berbagai kesempatan, PM Najib menegaskan ia tidak melakukan kesalahan.

Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali yang diangkat oleh PM Najib, menyatakan perdana menteri tidak melakukan kesalahan dalam aliran dana sekitar Rp10 triliun yang diterima Najib melalui rekening pribadinya. Menurut jaksa agung, uang tersebut adalah "sumbangan pribadi" dari keluarga kerajaan di Arab Saudi dan sebagian sudah dikembalikan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya