Menlu: RI Tak Ada Masalah Laut China Selatan dengan RRC

Menlu Retno Marsudi dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mendampingi Presiden Jokowi di Natuna
Sumber :
  • Agus Rahmat/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan, persoalan laut China selatan, yang selalu dikaitkan ada ketegangan dengan Indonesia setelah beberapa kali kapal mereka ditangkap keamanan Indonesia, sebenarnya tidak ada.

ASPINA Belanda Diluncurkan, Bagaimana Prospeknya bagi Ekonomi RI

"Kita tidak memiliki over lapping di bidang maritim dengan China," kata Retno saat mendampingi Presiden Joko Widodo, dalam Latihan Puncak Angkasa Yudha TNI Angkatan Udara, di Lanud Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis 6 Oktober 2016.

Menurutnya, latihan tempur Angkasa Yudha 2016 oleh TNI Angkatan Udara yang disaksikan Jokowi, bukan untuk unjuk kekuatan saja. "Ini adalah bagian dari latihan rutin yang dilakukan oleh TNI," ujar Retno.

RI Bicara Tegas di OKI Minta Tanggung Jawab Bantu Rakyat Afghanistan

Latihan TNI ini, adalah rutin dilakukan. Seperti pada 2013 pernah juga dilakukan di Natuna. Lalu, lanjut Retno, pada 2015 lalu dilakukan di Cilegon. Di Natuna juga, katanya, tidak hanya kekuatan militer yang dibangun. Tapi juga, perekonomian seperti pembangunan cold storage untuk industri perikanan.

Mengenai Laut China Selatan, Retno mengatakan justru yang berbatasan dengan Indonesia adalah Malaysia dan Vietnam. Saat ini, sedang dilakukan negosiasi. "Proses negosiasi perbatasan bukan hal yang mudah ya, untuk itu kita lakukan dalam beberapa hal sudah lama kita tidak lakukan dalam beberapa hal, sudah lama tidak kita lakukan. Tetapi dalam dua tahun ini kita intensifkan jadi proses negosiasinya masih jalan terus," ujarnya menjelaskan.

Menlu Retno Sebut Indonesia Ingin Afghanistan Jadi Negara Damai

Persoalan dengan China, terkait dengan penangkapan nelayan negara itu yang mengambil ikan di perairan Natuna. China mengklaim, itu adalah tradisional fishing mereka. Namun bagi Indonesia, harus menggunakan kesepakatan internasional yakni UNCLOS 1 sebagai dasarnya.

"Buat Indonesia saya kira jelas. Kata-kata yang kita sampaikan adalah mengenai masalah penghormatan terhadap hukum internasional termasuk Unclos 1 (United Nation Convention on the Law of the Sea of December 1982)," katanya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya