Jerman Tolak Pencaplokan Tepi Barat oleh Israel

Permukiman Yahudi di Tepi Barat.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Jerman mengungkapkan "keprihatinan yang mendalam" atas tindakan Israel yang akan melegitimasi permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki melalui rancangan undang-undang.

Kedubes Palestina Kutuk Pengusiran Warga di Sheikh Jarrah oleh Israel

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Jerman, Sebastian Fischer, seperti dikutip situs Anadolu Agency, Kamis, 8 Desember 2016, mengatakan bahwa RUU itu adalah melawan hukum internasional.

Ia mengungkapkan, RUU tersebut akan menimbulkan tantangan serius untuk kredibilitas pemerintah Israel sebagai pendukung dari solusi dua negara.

Pemukim Israel Serang Warga Palestina di Utara Nablus

Parlemen Israel (Knesset), pada Senin malam, sedang menggodok RUU yang kontroversial. RUU ini disetujui dengan perolehan suara 60-49 melalui perdebatan.

Namun, lolosnya RUU ini disetujui harus melalui tiga pembahasan sebelum disahkan menjadi UU. Apabila disahkan menjadi undang-undang, maka 4.000 rumah warga Palestina di Tepi Barat 'secara legal' dirampas dan otomatis menjadi kedaulatan dari negeri Yahudi tersebut.

Eropa Minta Israel Hentikan Perluasan Permukiman di Tepi Barat

Pemimpin Oposisi Israel, Issac Herzog, merupakan salah satu tokoh yang mengecam pengesahan RUU tersebut. "Sengketa ini akan dikenang sebagai hari paling kelam bagi Knesset. Hukum internasional menganggap semua permukiman Yahudi di Tepi Barat adalah ilegal," kata dia, mengingatkan.

Langkah ini juga sebagai bentuk balasan atas Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang baru yang mengutuk aktivitas pembangunan pemukiman ilegal. Permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah hal yang ilegal menurut hukum internasional.

Versi lain dari RUU ini juga sempat lolos ke tahap ini, namun tak berlanjut karena para politikus bersengketa tentang nasib Amona, sebuah kawasan permukiman di Tepi Barat.

Klausul yang menyebut nama Amona kemudian dihapuskan, yang berarti kawasan pemukiman Yahudi di Amona tak akan dilegalisasi, dan dijadwalkan dikosongkan pada 25 Desember 2016. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya