Pemerintah Bangun Sistem Terstruktur bagi TKI di Luar Negeri

Ribuan TKI menghadiri acara berbagi pengalaman dan inspirasi bersama TKI Sukses.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Kusumawardhani

VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memfasilitasi tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri. Saat ini pemerintah tengah membangun sistem pelaksanaan pemanfaatan TKI di luar negeri yang terstruktur hingga ke desa.

Kemlu: 120 WNI di Ukraina Dipulangkan ke RI, 32 Orang Pilih Menetap

"Pembangunan sistem ini akan dibangun secara terstruktur sehingga masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan penempatan TKI di luar negeri. Selain untuk meningkatkan pengawasan, hal tersebut juga bisa menjadi media informasi dan edukasi bagi para calon TKI," kata Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Januari 2017.

Ia juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya perbaikan regulasi dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI/buruh migran, sebab migrasi merupakan hak setiap warga negara. Sedangkan negara wajib hadir dengan memberikan perlindungan bagi warga warga negaranya.

Kemlu Berhasil Selamatkan Hak Finansial WNI di Luar Negeri Rp179 M

"Selama ini proses migrasi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor pendorong dan penarik. Faktor tersebut seperti kemiskinan, keterbelakangan dan rendahnya tingkat pendidikan. Sedangkan faktor penarik seperti gaji yang lebih tinggi dan keinginan kerja di luar negeri," ujar Hanif menambahkan.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan perlindungan TKI semasa bekerja di luar negeri, Kemenaker bersama Kementerian Luar Negeri terus mengoptimalkan peran Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di 13 negara penempatan TKI.

Kemlu Jawab Tudingan Ade Armando soal Dugaan Pemerasan di Pandemi

Atnaker bertugas memberikan pelayanan tenaga kerja di luar negeri seperti perlindungan, pendataan, pembinaan, advokasi, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja dan pemantauan keberadaan TKI.

Dalam rangka mempersiapkan skill TKI yang ingin bekerja keluar negeri pemerintah Indonesia membuka kerja sama investasi pelatihan kompetensi bagi negara-negara penempatan yang membutuhkan jasa TKI.

Dengan adanya investasi pelatihan tersebut, diharapkan kompetensi yang dimiliki TKI sesuai dengan kebutuhan negara penempatan. Pemerintah terus mengupayakan agar TKI yang ditempatkan di luar negeri merupakan tenaga kerja profesional yang terlatih dan tersertifikasi. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya