Hakim AS Hentikan Deportasi Pengungsi dari 7 Negara Muslim

Presiden AS, Donald Trump.
Sumber :
  • REUTERS/Yuri Gripas

VIVA.co.id – Seorang hakim federal di New York, memutuskan untuk menghentikan langkah deportasi, setelah Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan eksekutif yang melarang para pengungsi dan penduduk legal. Termasuk, yang memiliki kartu hijau dari tujuh negara Muslim untuk masuk ke Amerika Serikat, Sabtu 28 Januari 2017 waktu setempat.

Donald Trump dan Kedua Anaknya Akan Diperiksa Terkait Penipuan

Tujuh negara Muslim tersebut, yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman

Keputusan Hakim bernama Anna Donnelly dari Pengadilan Negeri AS di Brooklyn itu dilakukan, setelah adanya permintaan dari American Civil Liberties Union untuk menghentikan deportasi. Demikian dilansir dari laman Washington Post.

Donald Trump Ambil Surat Cinta Kim Jong Un dari Gedung Putih

Hanya berselang beberapa menit setelah keputusan hakim Donnelly, Hakim Distrik AS di Alexandria, Leonie Brinkema, juga mengeluarkan perintah untuk menghapus aturan penahanan pemegang kartu hijau di Dulles International Airport. Penghapusan itu hanya berlaku sementara, yakni selama tujuh hari.

Aksi Brinkema ini juga memerintahkan, agar mereka yang ditahan di bandara akibat larangan Trump memiliki akses komunikasi dengan pengacara.

5 Fakta Tewasnya Jenderal Qassem Soleimani, Iran Akan Balas Dendam?

Akibat larangan tersebut, kebingungan dan kekhawatiran melanda para imigran dan wisatawan dari Timur Tengah, yang ditahan di bandara AS, atau dideportasi.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pelarangan itu mengundang reaksi keras dari Muslim di AS. Diberitakan oleh Reuters, 28 Januari 2017, The Council on American-Islamic Relations (CAIR), sebuah organisasi Muslim terbesar di AS mengatakan, yang menjadi target larangan Trump adalah Muslim dan karena keyakinan mereka. Hal itu bertentangan dengan Konstitusi AS mengenai kebebasan beragama.

"Presiden Trump telah menyelimuti larangan diskriminatif terhadap warga negara dari negara-negara Muslim di bawah bendera keamanan nasional," kata Greg Chen dari Asosiasi Pengacara Imigrasi Amerika.

Sebagai informasi, pembatasan pengungsi memang telah disampaikan Trump sejak masa kampanye. Namun, tak ada yang menyangka hanya sepekan setelah resmi menjadi Presiden AS, Trump merealisasikan janjinya itu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya