Australia Tangkap Terduga Pelaku Penerobos KJRI Melbourne

Pasukan Organisasi Papua Merdeka dengan bendera mereka/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Banjir Ambarita

VIVA.co.id – Kepolisian Federal Australia telah menangkap seorang pria terduga pelaku penerobosan dan pengibaran bendera Organisasi Papua Merdeka di Konsulat Jenderal RI di Melbourne.

Polisi Tangkap Tujuh Orang Pengibar Bendera Bintang Kejora di Papua

Berdasarkan keterangan tertulis Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Rabu 1 Februari 2017, disebutkan bahwa pria berusia 42 tahun ini ditangkap di pinggiran kota Williamstown, Melbourne, pada Senin lalu, 30 Januari.

"Pria tersebut didakwa dengan tuduhan pelanggaran di area yang dilindungi, bertentangan dengan Pasal 20 Perlindungan Orang dan UU Properti 1971," bunyi pernyataan Kedubes Australia.

Polisi Antisipasi Gangguan Keamanan di Papua saat Peringatan HUT OPM

Meski tak menyebutkan secara jelas bahwa pria yang ditangkap, merupakan pelaku penerobos KJRI Melbourne, namun tersangka akan dihadirkan dalam sidang di Melbourne Magistrates Court pada Kamis mendatang, 23 Februari 2017.

"Dikarenakan masalah ini merupakan perkara yang telah dihadapkan ke pengadilan, maka tidak akan sesuai untuk memberikan komentar lebih lanjut," demikian keterangan tersebut.

Warga Simpatisan OPM Serahkan Senjata Api M-16 kepada TNI

Seperti diberitakan sebelumnya, simpatisan kelompok separatis Papua Merdeka melakukan tindakan kriminal dengan menerobos dan mengibarkan bendera OPM pada Jumat siang, 6 Januari 2017 pukul 12.52 waktu Melbourne.

Saat kejadian, sebagian besar staf KJRI sedang melakukan ibadah salat Jumat. Pelaku menerobos halaman gedung apartemen tetangga KJRI, sebelum akhirnya memanjat pagar tembok KJRI yang tingginya lebih dari 2,5 meter.

Dalam Konvensi Vienna Pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa negara penerima memiliki tugas khusus mengambil semua langkah, untuk melindungi bangunan-bangunan misi dari segala bentuk intrusi atau kerusakan, dan mencegah segala bentuk gangguan ketenangan dan perusakan kewibawaan misi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya