Pemerintah New York Jamin Tidak Merazia WNI

Konsul Jenderal RI di Kota New York Abdulkadir Jailani (kanan) dalam pertemuan dengan masyarakat Indonesia dan pejabat Kota New York di Queens, 18 Februari 2017.
Sumber :
  • KJRI New York

VIVA.co.id – Pemerintah Kota New York, Amerika Serikat, menjamin tidak akan merazia Warga Negara Indonesia walau Presiden Donald Trump memperketat pengawasan atas kaum imigran melalui kebijakan Executive Order-nya. Semua WNI di Kota New York dan sekitarnya - seperti para imigran lain dari berbagai negara - justru dilindungi otoritas setempat sepanjang mereka tidak berbuat kejahatan.

INFOGRAFIK: Perang Membara di Sudan dan Menilik Nasib WNI

Jaminan itu disampaikan pejabat Kota New York kepada masyarakat Indonesia yang bermukim di sana dalam suatu pertemuan di distrik Queens, Sabtu waktu setempat. Dihadiri sekitar 200 WNI yang bermukin di New York dan sekitarnya, pertemuan itu merupakan tukar menukar pandangan mengenai langkah – langkah perlindungan sehubungan dengan kebijakan baru Presiden Trump mengenai keimigrasian, demikian ungkap Konsulat Jenderal RI di New York kepada VIVA.co.id hari ini.  

Jonathan Soto, perwakilan dari Kantor Wali Kota New York, menekankan komitmen Wali Kota Bill De Blasio serta Pemerintah Kota New York bahwa mereka terus melindungi dan membantu setiap imigran yang saat ini bermukim di New York dengan berbagai cara. Maka, “Pemerintah Kota New York, termasuk di dalamnya New York Police Department (NYPD), tidak akan bekerja sama dengan Immigration and Customs Enforcement (ICE) dalam melakukan berbagai razia terhadap imigran gelap,” kata Soto.  

AS Perpanjang Pembebasan Tarif Bea Masuk untuk Indonesia

Dia menegaskan bahwa Kota New York akan terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warganya tanpa melihat status, latar belakang, ras maupun agamanya. Ajeyo Yusuf - pejabat dari Kantor Wali Kota untuk urusan imigrasi - menambahkan bahwa bahwa mereka saat ini sedang mempersiapkan langkah – langkah yang dipandang perlu untuk melindungi para imigran dari penerapan kebijakan keimigrasian Presiden Trump tersebut.

Harun Calehr, pengacara imigrasi berdarah Indonesia, dalam sesi diskusi dan tanya jawab memberikan berbagai tips praktis di bidang hukum keimigrasian. Ini menanggapi beberapa pertanyaan yang banyak diajukan masyarakat, terutama soal langkah-langkah yang harus dilakukan oleh WNI apabila menghadapi petugas imigrasi.

Jimly Asshiddiqie: Menlu AS Datang Bujuk RI Tak Berpihak ke China

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di New York, Abudlkadir Jailani, kembali menekankan sikap pemerintah Indonesia atas Perintah Eksekutif Trump, yang memperketat pengawasan imigrasi. “Meskipun penetapan Executive Order tersebut merupakan urusan domestik Amerika Serikat yang harus dihormati oleh negara lain, Indonesia berharap penerapannya dilakukan tetap menghormati prinsip – prinsip hukum dan tidak mengurangi hak – hak dasar serta kebebasan individu,” kata Jailani.  

Dia juga menekankan bahwa perlindungan WNI merupakan prioritas utama semua perwakilan RI di luar negeri tidak terkecuali KJRI New York. Oleh karenanya, komunikasi WNI dengan KJRI serta dengan WNI lainnya merupakan hal terpenting yang perlu dilakukan. ”KJRI berrharap seluruh warga negara Indonesia yang bermukim di Kota New York dan sekitarnya untuk dapat terus menjaga rasa persatuan dan kesatuan, kekompakkan dan kesetiakawanan dan agar saling membantu satu sama lain,” lanjut Jailani.  

Sanctuary City

Dalam pertemuan itu, masyarakat Indonesia di New York mengungkapkan kekhawatiran atas dampak yang dapat ditimbulkan oleh Executive Order Presiden Trump - yang pada pokoknya menekankan pada pengetatan rejim keimigrasian melalui langkah penangkapan dan penderportasian imigran gelap di Amerika Serikat.

Kebijakan baru tersebut sangat berbeda dengan kebijakan Sanctuary City yang diterapkan di 168 County (pemerintahan daerah di bawah negara bagian) di Amerika Serikat selama ini. Sanctuary City adalah suatu kebijakan yang diambil oleh suatu pemerintahan daerah untuk melindungi imigran dengan tidak mempersoalkan status keimigrasian mereka sepanjang mereka tidak melakukan kejahatan.

Pertemuan ratusan WNI dengan pejabat Kota New York di Queens

Suasana pertemuan masyarakat Indonesia dengan pejabat Kota New York dan Konjen RI di Queens, Sabtu 18 Februari 2017. (Foto: KJRI New York)

Saat ini diperkirakan terdapat 11 juta imigran gelap di Amerika Serikat yang menikmati kebijakan Sanctuary City. County yang menerapkan kebijakan tersebut umumnya berada di negara – negara bagian yang dikuasai oleh Partai Demokrat. Oleh karenanya, tidak mengherankan apabila saat ini pemerintahan lokal di daerah-daerah tersebut, termasuk di New York, menolak keras penerapan Executive Order Presiden Trump.

Kebijakan keimigrasian Presiden Trump tersebut memang telah menjadi perhatian khusus Pemerintah Indonesia. Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, telah mengeluarkan himbauan agar WNI yang bermukim di AS untuk tenang, dan menginstruksikan semua perwakilan RI di Amerika Serikat untuk secara proaktif meningkatkan pelayanan dan perlindungan yang dapat secara luas menjangkau semua WNI di Amerika Serikat yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 146 ribu orang ( belum termasuk imigran Indonesia yang tidak terdaftar).

Untuk itu, semua Perwakilan RI di AS juga diminta untuk melakukan dialog dengan masyarakat dan pendekatan terus-menerus kepada pihak-pihak terkait di AS dalam segala level.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya