Kemlu Tegaskan Siti Aisyah Harus Diberi Akses Kekonsuleran

Paspor milik Siti Aisyah (25), perempuan warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Lambannya pemberian akses kekonsuleran bagi Siti Aisyah (25), warga Indonesia yang ditangkap aparat Malaysia lantaran diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, dinilai sebagai bentuk penghambatan perlindungan terhadap warga negara.

Deretan Aturan Nyeleneh yang Mengatur Kehidupan Korea Utara di Era Kim Jong Un

Sebab, meskipun di paspor tertera identitas diri perempuan asal Serang, Banten, namun Indonesia ingin memastikan dengan memverifikasi apakah yang ditahan Malaysia sesuai dengan data di paspor.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mengatakan, Indonesia sangat menghormati proses hukum yang berlaku di Malaysia. Namun, akses kekonsuleran merupakan kewajiban yang harus diberikan negara yang menahan. Hal ini sesuai dengan Konvensi Wina 1961 dan 1963.

5 Negara dengan Militer Aktif Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia?

"Akses kekonsuleran sangat dibutuhkan untuk memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan. Karena, selama ini kita hanya berasumsi lewat paspor yang beredar dan dikonfirmasi melalui sistem keimigrasian. Kita juga ingin memastikan yang bersangkutan dalam keadaan baik," kata Arrmanatha di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.

Sejak ditahan pekan lalu, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, hingga kini, belum bisa bertemu dengan Siti. Kendati demikian, lanjut Arrmanatha, pihaknya bekerja sangat cepat dan proaktif ketika mendengar ada WNI yang ditahan.

Negara Sahabatnya Diserang Teroris, Kim Jong Un: Korea Utara Bersama Rusia

Setelah menerima informasi tersebut, KBRI Kuala Lumpur langsung meminta akses kekonsuleran dan menunjuk pengacara sesuai dengan SOP yang telah diatur.

"Pemberitahuan penahanan WNI ini mulanya diterima bukan dari pemberitahuan resmi Malaysia kepada KBRI, namun media. Pemberitahuan resmi melalui nota diplomatik baru diterima tanggal 17 Februari melalui fax," ujar Arrmanatha.

Apabila telah dibuka akses kekonsuleran dan terkonfirmasi, selanjutnya, pemerintah Indonesia langsung memberikan hak perlindungan warga negara, baik secara hukum disertai pendampingan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya