- VIVA.co.id/Yandi Deslatama
VIVA.co.id – Kejaksaaan Agung Malaysia telah menerima berkas tiga pelaku pembunuhan Kim Jong-nam. Menurut sumber yang dekat dengan kejaksaan agung, ketiganya akan diputuskan vonis hukuman dalam minggu ini.
Ketiga pelaku ini adalah Doan Thi Huong (29) warga Vietnam, Siti Aisyah (25) WNI, dan Ri Jong-chol (47) warga Korea Utara. Saat ini pihak kejaksaan masih melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Departemen Investigasi Kriminal Selangor dan Kepolisian Sepang.
"Jika Kejaksaan Agung memberikan lampu hijau, tentu dengan bukti dan fakta yang cukup dari saksi, maka mereka bakal dijatuhi vonis pada minggu ini," kata sumber yang enggan disebut identitasnya, seperti dikutip situs The Star, Selasa, 28 Februari 2017.
Menurutnya, salah satu aspek paling penting dalam penyelidikan ini adalah hasil tes dari Departemen Kimia, Kementerian Kesehatan Malaysia, mengenai jenis racun yang digunakan dalam pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, itu.
"Laporan menunjukkan bahwa zat kimia diidentifikasi sebagai VX yang menyerang syaraf," kata sumber itu, menambahkan. Sisa-sisa gas saraf VX ditemukan pada mata dan wajah Jong-Nam, yang tewas usai diserang dua wanita di tengah keramaian Bandara Internasional Kuala Lumpur, pada Senin, 13 Februari lalu.
Senjata kimia ini ternyata juga pernah digunakan secara luas selama pembantaian di kota Kurdi, Halabja, Irak oleh rezim Saddam Hussein pada 1988, tepatnya 16 Maret.
Saat itu, pesawat penyerang menghujani kota Halabja dengan tabung-tabung senjata kimia termasuk VX, dan menewaskan antara 3.500-5.000 orang, hanya dalam hitungan menit.