Delegasi Korut Tiba di Malaysia, Mau Bawa Mayat Kim Jong-nam

Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia, Kang Chol di depan kantor kedutaannya di Kuala Lumpur saat belum diusir.
Sumber :
  • REUTERS/Athit Perawongmetha

VIVA.co.id – Delegasi tingkat tinggi Korea Utara telah tiba di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa 28 Februari kemarin. Kedatangan mereka membawa tiga misi khusus, yaitu mengambil jenazah Kim Jong-nam, menjamin pembebasan seorang warganya bernama Ri Jong-chol dari tahanan Polisi Malaysia, dan mengembalikan hubungan persahabatan dengan Malaysia.

Meriahkan Acara Final Free Fire, Habib Jafar: Main Game Boleh Asal Jangan Lupa Ibadah

Pendekatan yang dilakukan oleh delegasi adalah jauh dari sikap Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia, Kang Chol, pada dua pekan lalu. Ia mengklaim bahwa penyelidikan polisi atas kasus pembunuhan warga Korea Utara di KLIA2 tidak bisa dipercaya.

Ia juga menuduh bahwa Malaysia telah berkolusi dengan musuh Pyongyang. Korea Utara telah menolak untuk mengakui identitas korban. Juru Bicara Delegasi Korea Utara, Ri Tong-il, mengatakan sedang bernegosiasi dengan otoritas Malaysia terkait pelepasan jenazah kakak tiri Kim Jong-un itu.

Siti Aisyah Beli Mobil Pakai Uang Hasil Menipu Ratusan Mahasiswa di Bogor

"Kami juga akan membahas pembebasan seorang warga yang ditangkap polisi Malaysia sehubungan dengan insiden tersebut. Perkembangan hubungan persahabatan antara Korea Utara dan Pemerintah Malaysia juga akan dibahas," kata mantan Duta Besar Korea Utara untuk PBB itu, seperti dikutip situs The Star, Rabu 1 Maret 2017.

Ketika ditanya oleh kalangan media apakah Sekretaris Dua Kedutaan Besar Korea Utara, Hyon Kwang-song (44), telah diwawancarai oleh polisi, Ri tidak menjawabnya dan langsung pergi.

Modus Culas Siti Aisyah Tilap Rp2,3 Miliar dari Ratusan Mahasiswa di Bogor

Jong-nam diketahui tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Senin, 13 Februari lalu. Polisi Malaysia lalu menangkap empat tersangka - Doan Thi Huong (warga Vietnam), Siti Aisyah (WNI), Ri Jong-chol (Korea Utara/47), dan Muhammad Farid Jalaluddin (Malaysia).

Jalaluddin sendiri telah dibebaskan dengan jaminan polisi. Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohamad Apandi Ali mengatakan, dua tersangka perempuan - Thi Huong dan Siti Aisyah - telah dikenai hukuman di Pengadilan Sepang.

Keduanya diduga kuat memberikan zat kimia jenis VX yang menewaskan Jong-nam. Saat ini, keduanya masih meringkuk di penjara. Adapun untuk Jong-chol, Apandi mengaku jika polisi masih menyelidiki keterlibatannya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya