Siti Aisyah Mulai Diadili Hari Ini

Siti Aisyah, WNI yang menjadi tersangka pembunuh Kim Jong-nam.
Sumber :
  • Royal Malaysia Police/Handout via Reuters

VIVA.co.id – Dua tersangka pembunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah (25 tahun) dan Duon Thi Huong (29) menjalani persidangan di pengadilan Malaysia, Rabu 1 Maret 2017. Keduanya terancam hukuman mati.

Siti Aisyah Beli Mobil Pakai Uang Hasil Menipu Ratusan Mahasiswa di Bogor

Polisi mengatakan, kedua perempuan tersebut  mengusapkan racun berjenis vx pada wajah korban. Menurut PBB, racun ini masuk kategori pembunuh massal. Siti Aisyah dan Thi Huong didakwa dengan pasal 302 KUHP atas pembunuhan tersebut. Mereka menjalani persidangan secara terpisah di Pengadilan Hakim pagi ini.

Berdasarkan pasal tersebut, Siti Aisyah dan Thi Huong terancam hukuman mati jika terbukti bersalah. Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi, kepada Reuters membenarkan ancaman hukuman mati tersebut. Dalam lembar pendakwaan, tertulis nama dari korban yang dibunuh adalah Kim Chol, nama alias dari Kim Jong-nam.

Modus Culas Siti Aisyah Tilap Rp2,3 Miliar dari Ratusan Mahasiswa di Bogor

Sementara itu, seorang pengacara yang mewakili Siti Aisyah telah tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 08.35 waktu setempat. Gooi Soon Seng, pengacara Malaysia, mengaku belum bertemu dengan Aisyah sebelumnya. Ia menambahkan tidak ada pembelaan yang akan disimpan.

Gooi berasal dari sebuah firma hukum lokal dan bertindak atas nama Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia. (one)

Pergi Umroh, Pedangdut Indah Sari Panjatkan Doa Minta Ini
Habib Jafar

Meriahkan Acara Final Free Fire, Habib Jafar: Main Game Boleh Asal Jangan Lupa Ibadah

Pendakwah asal Indonesia, Habib Jafar memeriahkan acara grand final Free Fire. Dalam acara tersebut, ia menyampaikan beberapa pesan kepada para gamer.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2023