Raja Arab Saudi Dikecam Soal TKW Dicambuk 1.200 kali

Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al-Saud, tiba di Indonesia pada 1 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al-Saud, dianggap masih memiliki sejumlah masalah dengan perempuan Indonesia yang bekerja di negara kaya minyak itu. Maka, kehadiran sang raja dan rombongan ke Indonesia saat ini bakal disambut dengan aksi unjukrasa dari kelompok pemerhati perempuan.

Raja Salman Ucapkan Selamat ke Prabowo jadi Presiden Terpilih: Semoga Sukses

Demonstrasi itu akan berlangsung di Jakarta pada Kamis, 2 Maret 2017. "Benar, kita akan aksi di dua lokasi, Kedutaan Besar Arab Saudi dan Istana Negara. Jam satu siang," ujar humas penyelenggara aksi demo, Ega Melindo, ketika dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 1 Maret 2017.

Dalam selebaran aksi yang telah disebar, tertulis ajakan kepada kaum perempuan Indonesia untuk mengecam kehadiran Raja Arab.

Raja Salman Gelontorkan Rp12,5 Triliun untuk THR Fakir Miskin hingga Pengangguran di Saudi

Penolakan kehadiran Raja Arab itu terkait masih banyaknya perempuan Indonesia yang ditahan pihak keamanan Saudi Arabia, karena dituduh melakukan kejahatan.

Salah satu TKW Indonesia yang masih mendekam di penjara di Arab, yaitu perempuan asal Indramayu, Jawa Barat, bernama Rusmini Wati.

Wow, Raja Salman Sumbang 20 Ton Kurma dan 50 Alquran untuk Umat Muslim di Indonesia

Nasib Rusmini sungguh memilukan, dia dipenjara dan mendapat hukuman ribuan kali cambukan hanya karena difitnah oleh majikannya.

Rusmini ditahan ketika akan pulang ke Indonesia. Dia dilaporkan majikannya ke polisi dengan tuduhan telah menggunakan ilmu sihir alias santet, sehingga menyebabkan istri pertama dan anak majikannya menderita sakit.

Pada 2012, Rusmini sempat dijatuhkan hukuman pancung dan denda 1 juta riyal oleh pengadilan syariat setempat. Tapi pada 2015, Rusmini mengajukan banding hingga akhirnya pengadilan setempat menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun ditambah hukuman cambuk dan denda 1 juta riyal.

Akhirnya melalui pengacaranya, Rusmini berhasil meyakinkan pengadilan agar tidak membayar denda dan menggantinya dengan hukuman penjara selama empat tahun. Keputusan itu pada akhirnya menggenapkan masa hukuman Rusmini menjadi 12 penjara. Kini Rusmini sudah menjalani 5 tahun kurungan penjara dan 1.200 kali cambukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya