Malaysia Deportasi dan Tangkap Warga Korea Utara

Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un, pemimpin Korea Utara yang dibunuh.
Sumber :
  • REUTERS/Eriko Sugita

VIVA.co.id – Malaysia telah memulangkan seorang warga bernama Ri Jong-chol (46 tahun) kembali ke Korea Utara, dan menangkap karyawan Maskapai Penerbangan Air Koryo, Kim Uk-il (37).

Fakta DPR Sahkan RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura Jadi UU

Keduanya dituding terlibat dalam aksi pembunuhan Kim Jong-nam, pada Senin, 13 Februari lalu. Mengutip situs The Star, Jumat, 3 Maret 2017, Jong-chol dideportasi pada hari ini dari Bandara Internasional Kuala Lumpur, lantaran tidak memiliki bukti kuat terkait tewasnya kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

Ia dibawa langsung ke landasan KLIA sekitar pukul 03.40 sore waktu setempat dengan pengawalan ketat polisi bersenjata melalui pintu masuk darurat bandara. Tak lama kemudian, sebuah mobil mewah merek Mercedes Benz dengan logo Kedutaan Besar Korea Utara melintas menuju landasan pacu.

CCTV Film Dokumenter Pembunuhan Kim Jong-nam Ungkap Banyak Hal

Di dalam mobil keluaran Jerman itu diyakini berisi keluarga Jong-chol yang dikawal diplomat kedutaan. Ia ditangkap di apartemennya di Kuchai Lama, Kuala Lumpur, pada Jumat, 17 Februari.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Tan Sri Khalid Abu Bakar, mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Uk-il lantaran diduga kuat membantu aksi pembunuhan Jong-nam. "Perintah penangkapan dikeluarkan karena dia (Uk-il) tidak bisa bekerja sama dengan kami," ungkap Abu Bakar.

RI Ekstradisi Dua WNA Kasus Narkotika ke Korsel

Ia juga menegaskan bahwa surat permintaan kerja sama dari Kedutaan Besar Korea Utara untuk menangkap Sekretaris Dua Hyon Kwan-song, telah dikirim melalui Wisma Putra --sebutan bagi Kementerian Luar Negeri Malaysia-- untuk kemudian dikirim ke kedutaan.

Jong-nam tewas oleh dua perempuan yang diusap wajahnya dengan zat racun VX yang mematikan di ruang keberangkatan KLIA2 sebelum ia mengambil penerbangan ke Makau, China, dengan menggunakan AirAsia.

Kedua perempuan tersebut, Siti Aisyah (25/WNI) dan Doan Thi Huong (28/Vietnam) telah didakwa atas pembunuhan oleh Pengadilan Malaysia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya