Abu Sayyaf Bebaskan Sandera, Namun Bukan WNI

Kelompok bersenjata Abu Sayyaf, kerap melakukan penculikan dan perampokan di Filipina Selatan.
Sumber :
  • www.worldbulletin.net

VIVA.co.id – Sebuah tim yang terdiri dari pelaut dan marinir di bawah Angkatan Bersenjata Filipina berhasil menyelamatkan dua warga Malaysia yang disandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf. Mereka diselamatkan di Kalingalan Caluang, Provinsi Sulu.

Kaleidoskop 2021: Lonjakan COVID-19, KRI Nanggala hingga Herry Cabul

Penyelamatan sandera berhasil dilakukan dini hari kemarin, sekitar pukul dua pagi waktu setempat. Kedua warga Malaysia bernama Tayudin Anjut dan Abdurahim Bin Sumas, berada dalam penyanderaan Abu Sayyaf sejak delapan bulan lalu.

Juru Bicara WestMinCom, Jo-Ann D. Petinglay mengatakan, penyelamatan dua warga Malaysia ini berhasil dilakukan sejak militer melakukan operasi khusus oleh pasukan gabungan marinir dan kelompok operasi khusus di Pulau Sulu.

Ternyata TNI Ikut Terlibat Selamatkan 4 WNI yang Diculik Abu Sayyaf

Kedua korban sandera kini di bawah oleh pihak berwenang ke rumah sakit di Sulu untuk pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan wawancara.

"Ketika diselamatkan, korban dalam kondisi lemah dan sakit-sakitan. Dokter militer telah bersiaga untuk melakukan pemeriksaan kesehatan," kata Kepala Komando Mindanao Barat, Carlito Galvez.

Anggota DPR Respons Penyelamatan 3 WNI yang Diculik Abu Sayyaf

WNI masih disandera

Hingga kini, masih ada warga negara Indonesia yang berada di penyanderaan Abu Sayyaf. Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA.co.id, masih ada tujuh WNI yang disandera kelompok bersenjata tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa tujuh WNI tersebut kini berada dalam tiga kelompok terpisah, di wilayah Sulu. Upaya penyelamatan pun terus berlangsung.

"Upaya masih terus dilakukan. Perubahan situasi yang sangat mendasar di lapangan membuat kita harus menyesuaikan rencana operasi kita," ujar Iqbal kepada VIVA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya