Pemerintah AS Tolak Cetak Akta Lahir Warga Bernama 'Allah'

Surat keterangan anak perempuan diberi nama Allah.
Sumber :
  • BBC/ACLU

VIVA.co.id – Pemerintah negara bagian Georgia, Amerika Serikat, menolak mengeluarkan akta lahir bagi seorang anak perempuan dari pasangan Elizabeth Handy dan Bilal Walk. Menurut pejabat yang berwenang nama anak tersebut tak bisa mereka terima.

Identitas Palsu Yatno WNA Singapura Terbongkar Gara-gara Tulis Tempat Lahir Pachitan

Departemen Kesehatan Publik di Georgia menolak pemberian nama pada seorang anak perempuan berusia 22 bulan yang diberi nama “Zalykha Graceful Lorraina Allah.” Pihak berwenang mengatakan, harusnya nama anak itu ditambahkan Handy, Walk, atau gabungan kedua nama orang tuanya, namun bukan Allah. Karena dalam bahasa Arab, Allah adalah Tuhan.

Kepada Atlanta Journal-Constitution, Bilal Walk mengatakan, ia memberi nama anak perempuannya "Allah," karena nama tersebut sangat mulia. "Ini sangat tidak adil dan melanggar hak-hak kami," ujar Walk atas penolakan nama anaknya tersebut, seperti dikutip dari BBC, 28 Maret 2017.

Cara Mudah Membuat Akta Kelahiran Via Online

Namun pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah mendapat perlawanan dari The American Civil Liberties Union (ACLU). Atas nama keluarga, ACLU melakukan gugatan di Pengadilan Tinggi Fulton County.

ACLU mengatakan penolakan negara untuk memberikan keinginan keluarga adalah contoh konstitusional yang melampaui batas pemerintah. "Orang tua harus memutuskan nama anak," kata Michael Baumrind, seorang pengacara untuk keluarga. "Pemberian nama anak bukan urusan negara. Ini adalah kasus yang mudah," ujarnya menambahkan.

Profesi Meghan Markle di Akta Kelahiran Archie Bikin Fans Bingung

Pengacara untuk Departemen Kesehatan Publik Georgia mengatakan, hukum di negara bagian tersebut menetapkan, "mensyaratkan nama bayi untuk menggunakan nama ibu atau nama ayahnya dalam penetapan akta kelahiran."

Melalui surat yang diberikan kepada Elizabeth Handy dan Bilal Walk, pejabat negara menyampaikan, nama Zalykha bisa saja diganti melalui petisi yang diajukan ke pengadilan tinggi, namun perubahan bisa dilakukan setelah catatan kelahirannya diakui.

Menurut gugatan tersebut, pasangan yang tak menikah ini juga sudah memiliki seorang anak laki-laki yang mereka beri nama Masterful Mosirah Aly Allah. ACLU mengatakan, tanpa akta kelahiran, orangtuanya tak bisa mengurus jaminan sosial bagi anak perempuan mereka itu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya