Bermasalah di Singapura, Ulama India Dipulangkan

Ilustrasi Masjid di Singapura
Sumber :
  • yoursingapore.com

VIVA.co.id – Imam Nalla Mohamed Abdul Jameel (46), seorang guru agama yang didenda US$4.000 (Rp53,3 juta) lantaran menyebarkan kebencian terhadap umat Kristen dan Yahudi saat khotbah, dipastikan pulang ke kampung halamannya, India, pada Kamis, 6 April 2017.

Cari Naskah Khotbah Jumat Bisa di PUSAKA

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam ketika bertemu Nalla, hari ini. Ia juga sangat menghargai ketulusan permintaan maaf dan penyesalan yang mendalam sang imam.

Pertemuan Nalla dan Shanmugam difasilitasi oleh Kepala Imam Masjid Ba'alwie, Habib Hassan Al-Attas, saat makan pagi. "Saya menerima undangan Habib Hassan untuk makan pagi bersama dengan Imam Nalla," katanya, seperti dikutip situs Straitstimes, Rabu, 5 April 2017.

Cinta dengan Wanita Muslim Kandas, Bule Ini Tetap Mantap Peluk Islam

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Dalam Negeri Singapura menyebut bahwa Nalla akan dipulangkan. Ia telah bekerja di Singapura sejak 2010, dan saat ini sebagai Kepala Masjid Jamae Chulia di South Bridge Road. Ia merupakan warga negara India.

Pada Februari 2017, dalam video yang diunggah memperlihatkan ia sedang membaca doa dalam bahasa Arab yang mengatakan “Tuhan membantu kita melawan Yahudi dan Kristen.”

Kemenag: Naskah Khutbah Jumat untuk Perkaya Khazanah, Bukan Paranoid

Dalam pernyataan terpisahnya, Nalla mengatakan ia sepenuhnya memahami dan menerima keputusan pemerintah Singapura sebagai pelajaran yang sangat berharga.

"Pengalaman ini sangat berharga bagi saya, dan ya, saya akan kembali ke India. Untuk warga Singapura, saya benar-benar berterima kasih karena telah memaafkan kesalahan saya," papar dia.

Secara terpisah, Asosiasi Pengacara Muslim Singapura (AML) menyambut baik berakhirnya kasus penodaan terhadap agama ini.

"Mengingat keragaman negara kita di mana perdamaian dan ketertiban umum bertumpu pada kekompakan sosial dan harmoni antaragama, kami sangat menghargai kebijakan yang diputuskan pengadilan demi kepentingan publik," bunyi pernyataan AML.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya