Sejak Trump Jadi Presiden, Berbagai RUU Antiprotes Muncul

Seorang pria berkostum Donald Trump di Gerakan 'Saya Juga Muslim' di New York.
Sumber :
  • REUTERS/Carlo Allegri

VIVA.co.id – Undang Undang Antiprotes mulai banyak diajukan sejak Presiden Donald Trump terpilih. Termasuk adanya pengajuan draf antiprotes tersebut di lebih dari 20 negara bagian Amerika Serikat.

Donald Trump dan Kedua Anaknya Akan Diperiksa Terkait Penipuan

Upaya ini, menurut pakar hak asasi manusia dan demokrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sangat tidak sesuai dengan semangat negara tersebut yang menjunjung tinggi kebebasan dan HAM selama ini.

Dalam sejumlah Rencana Undang Undang itu antara lain diterakan hukuman bagi demonstran yang protes dalam kelompok-kelompok besar, juga melarang penggunaan topeng pada saat demonstrasi.

Donald Trump Ambil Surat Cinta Kim Jong Un dari Gedung Putih

Bahkan, sejumlah negara bagian mengusulkan agar memberi kompensasi sanksi bagi pengemudi yang dilaporkan menabrak peserta unjuk rasa di jalanan.

Menanggapi hal ini, American Civil Liberty Union (ACLU) sebagaimana dikutip dari laman Theguardian.com menyatakan bahwa lebih dari 30 RUU Antiprotes sebenarnya sudah digulirkan sejak 8 November 2016 yang bernuansa memusuhi demonstran dan terkesan antikritik. Rencana produk legislasi ini mulai muncul menyusul banyaknya aksi yang digelar untuk memprotes Trump sejak presiden AS itu terpilih.

5 Fakta Tewasnya Jenderal Qassem Soleimani, Iran Akan Balas Dendam?

ACLU dan Kelompok Pengacara Nasional Guild juga menilai bahwa proposal UU yang diajukan tersebut, inkonstitusional.

"Draf UU yang diajukan ini terkesan ingin mendorong negara tidak menerima adanya protes yang belakangan sering terjadi," kata Vera Eidelman dari ACLU, Senin 8 Mei 2017.

Proposal itu juga dinilai sebagai kemunduran demokrasi dan mengabaikan penghargaan terhadap kebebasan berpendapat, sekaligus memicu kebencian terhadap demonstran yang dijamin haknya menyampaikan pendapat. RUU Antiprotes dianggap menghalangi orang-orang menyuarakan aspirasi di tempat-tempat umum seperti turun ke jalan.

Sementara itu, David Kiai dari Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) menyebutkan telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah AS dan membuat daftar tentang hal-hal dalam RUU yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi demonstrasi damai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya