Dubes Inggris: Ahok Tidak Anti Islam

Komentar Dubes Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik soal Ahok.
Sumber :
  • Twitter @MoazzamTMalik

VIVA.co.id – Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Sejak awal bergulir, kasus ini menjadi perhatian internasional. Selain banyak diberitakan media massa internasional, kasus ini juga turut menjadi perhatian para perwakilan negara-negara sahabat di Indonesia.

Salah satunya seperti diungkapkan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik. Melalui akun Twitter pribadinya, @MoazzamTMalik, ia menyampaikan simpatinya kepada Ahok, serta istrinya Veronica Tan serta keluarga.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Dalam cuitan yang dituliskan dalam bahasa Indonesia tersebut, ia juga mengajak para pemimpin untuk menjaga toleransi dan kerukunan.

"Sy knl @basuki_btp Mengagumi kerjanya u/ Jkt. Percaya dia tdk antiIslam. Doa sy u/ Bu Vero&kel. Para pemimpin hrs mnjaga toleransi&kerukunan," tulis Dubes Malik, dalam akun Twitter @MoazzamTMalik.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara setelah terjerat kasus penodaan agama terkait ucapan tentang Surat Al Maidah ayat 51 pada saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu tahun lalu.

Jaksa penuntut umum sebelumnya hanya menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Jaksa juga tidak menuntut pasal penodaan agama, melainkan pasal pernyataan yang menyebabkan keresahan publik dan bisa memicu kebencian. Atas vonis tersebut, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sebelum dipindahkan ke rutan Mako Brimob.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya