Badan HAM PBB Soroti Vonis Ahok

Usai Divonis, Ahok memberikan hormat kepada hakim dan langsung ditahan di Rutan Cipinang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Badan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), United Nations Human Rights, khususnya melalui kantor regional Asia Tenggara menyoroti kasus penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok setelah ditahan pada Selasa, 9 Mei 2017 diketahui sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

Melalui kantor UN Human Rights Asia dan akun Twitter resmi @OHCHRAsia, badan HAM tersebut menyayangkan penggunaan pasal penodaan agama yang dianggap sebagai pasal karet dan tak relevan lagi karena bisa mengekang kebebasan berpendapat.

"We are concerned by jail sentence for #Jakarta governor by alleged blasphemy against #Islam. We call on #Indonesia to review blasphemy law," demikian dituliskan melalui @OCHRAsia, Selasa malam, 9 Mei 2017.

Menkum: Di Lapas Cipinang Ada Massa Anti Ahok

UN Human Rights Asia karena itu meminta agar Indonesia melakukan perubahan dan mengkaji ulang soal pasal penodaan agama yang dinilai telah banyak makan "korban". Sebelumnya, diketahui bahwa beberapa kali pasal ini diajukan untuk uji materiil, namun tak juga berhasil.

UN Human Rights Asia berkantor di Bangkok, Thailand. Badan regional PBB ini banyak memantau dan mengkritisi kasus-kasus pelanggaran HAM dan demokrasi khusus di wilayah Asia.

Petinggi PKS Heran Ahok Masih Ditahan di Mako Brimob

Perhatian atas kasus Ahok sebelumnya juga disampaikan Uni Eropa melalui Kedutaan Besar untuk Indonesia. Uni Eropa berharap bahwa Indonesia bisa mempertahankan kebebasan berpendapat di tengah masyarakatnya yang pluralis sekalipun mayoritas Muslim.

SAKSIKAN TANGIS PENDUKUNG AHOK SETELAH HAKIM JATUHKAN VONIS 2 TAHUN PENJARA DI VIDEO INI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya