- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Parlemen ASEAN turut mengungkapkan keprihatinan atas vonis penjara dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ketua Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR), Charles Santiago, mengatakan, putusan tersebut sangat membingungkan. Hal tersebut menjadi sorotan seluruh kawasan ASEAN. Apalagi, Indonesia dianggap sebagai pemimpin regional dalam hal demokrasi dan keterbukaan di Asia Tenggara.
"Keputusan ini menempatkan posisi tersebut dalam bahaya dan menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan Indonesia sebagai masyarakat yang terbuka, toleran dan beragam," kata Charles.
Parlemen HAM ASEAN menilai, Ahok telah menjadi korban meningkatnya ekstremisme dan politik yang menggunakan identitas agama. Selain itu, putusan pengadilan juga dianggap memiliki dampak di luar asas keadilan bagi satu individu.
"Ini adalah kemenangan untuk intoleransi dan pertanda buruk hak-hak minoritas. Pada saat kebebasan fundamental termasuk kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama berada di bawah ancaman, putusan ini menggemakan sinyal yang salah kepada tetangga Indonesia dan masyarakat ASEAN," ujarnya.
APHR juga menegaskan bahwa putusan atas pengenaan pasal karet ini akan terlalu berat dengan adanya ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan dalam pasal itu.
"Indonesia perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi meningkatnya intoleransi agama dan merevisi undang-undangnya untuk memastikan kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia internasional, termasuk kebebasan berpikir, berekspresi dan beragama," ujar Santiago.
Ahok sebelumnya divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan meskipun saat ini dia dan pengacaranya sedang dalam proses mengajukan banding. (one)
SAKSIKAN TANGIS PENDUKUNG AHOK SETELAH HAKIM JATUHKAN VONIS 2 TAHUN PENJARA DI VIDEO INI.