Dugaan Penistaan Agama Berujung Maut

Polisi Pakistan sedang berjaga.
Sumber :
  • REUTERS/Hazrat Ali Bacha

VIVA.co.id – Seorang pria berusia 30 tahun di Pakistan dijatuhi hukuman mati gara-gara memposting konten penghujatan di akun Facebook. Ia dianggap memposting konten yang sensitif.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

TR dijatuhi hukuman di Bahawalpur, Provinsi Punjab timur, setelah ditangkap pada 2016 karena memposting konten yang di antaranya menyinggung para pemimpin ulama di platform jejaring sosial populer tersebut. Pria tersebut sebelumnya telah ditangkap oleh pasukan kontra-terorisme, setelah adanya pengaduan bahwa dia telah menyebutkan kalimat ofensif pada percakapan telepon di sebuah terminal bus.

Pakistan adalah negara yang memiliki undang-undang anti-penodaan agama yang sangat ketat. Siapa pun yang dituduh menghina Tuhan, Islam, atau pemimpin agama, dapat dihukum mati.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Ini bukan kali pertama hukuman mati dijatuhkan di negara dengan mayoritas Sunni tersebut. Pada 2014, pasangan agama tertentu dinyatakan bersalah karena mengirim pesan teks yang menghina Nabi kepada imam masjid lokal setempat.

Kendati demikian, seperti dikutip Independent, Senin 12 Juni 2017, Amnesty International menilai undang-undang penodaan di Pakistan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan sering digunakan untuk melawan agama minoritas.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Polisi Pakistan bisa menangkap terduga tanpa memeriksa apakah tuduhan tersebut masuk akal. Dalam kasus pasangan agama tertentu di atas, mereka dituduh mengirimkan teks dalam bahasa Inggris, meski menurut laporan, keduanya buta huruf.

Hingga saat ini, belum ada seorang pun yang dihukum karena penodaan telah dieksekusi. Namun, sifat konservatif negara tersebut menunjukkan, bahkan sebuah tuduhan pun sudah cukup untuk mengundang terjadinya kekerasan massa.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022