Penangkapan Ustaz Daud Rasyid di Amerika Versi KJRI

Ilustrasi polisi di Amerika Serikat.
Sumber :
  • REUTERS/Kristyn Ulanday

VIVA.co.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, membenarkan kabar tentang penangkapan salah satu imam masjid Indonesia di Amerika Serikat, Ustaz Daud Rasyid Harun.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Dalam keterangan tertulis, KJRI New York menyatakan, Daud ditangkap petugas dari Dinas Keimigrasian AS pada 19 Juni 2017.

Menurut KJRI, Daud ditangkap bukan karena tindakan kriminal. Dia ditangkap dan diamankan karena tersandung masalah keimigrasian saja. "KJRI telah melakukan perlindungan kekonsuleran sesuai dengan peraturan Amerika Serikat dan memperhatikan kaidah-kaidah hukum internasional. ," kata KJRI New York, Selasa, 27 Juni 2017.

Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam

KJRI New York mengatakan telah secara proaktif melakukan langkah-langkah perlindungan setelah Dinas Keimigrasian secara resmi memberitahukan penangkapan Daud Rasyid. "Langkah perlindungan terpenting yang telah dilakukan adalah memastikan semua hak-hak dasar yang bersangkutan (terutama hak memperoleh fair treatment, hak didampingi pengacara dll)," kata KJRI.

Oleh karena itu, sebagaimana prosedur tetap perlindungan WNI di luar negeri, KJRI New York telah menjalin komunikasi secara intensif dengan Dinas Keimigrasian AS dan Daud.  "Sejauh ini Daud Rasyid Harun dalam keadaan sehat dan baik serta dapat menjalankan ibadah seperti biasa," ujar KJRI New York.

Catherine Wilson Tuntut Nafkah Rp100 Juta Per Bulan, Idham Masse Ungkap Hal Mengejutkan

Berdasarkan data yang dimiliki KJRI, Daud Rasyid Harun tiba di New York sejak Juni 2016 dengan menggunakan Visa B2 (visa kunjungan biasa). Lalu  Daud memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat (dalam hal ini Masjid Al-Hikmah). 

"Selanjutnya pada bulan April 2017, 'Pengurus' Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian bahwa yang bersangkutan 'tidak memiliki status' sebagai Imam di Masjid Al-Hikmah. Meskipun sampai saat ini persoalan kepengurusan Masjid merupakan sengketa hukum perdata yang masih ditangani oleh pengadilan, Dinas Keimigrasian pada tanggal 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid Harun," katanya.

KJRI mengatakan, konsekuensi hukum pembatalan visa tersebut, Duad harus kehilangan status keimigrasiannya di Amerika Serikat. Itulah alasan Dinas Keimigrasian AS menangkap Daud. "Menahan yang bersangkutan dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melakukan deportasi," katanya.

Menurut KJRI, Dinas Keimigrasian Amerika Serikat memiliki kewenangan yang luas untuk mengambil langkah-langkah tersebut di atas. Meski demikian, Daud Rasyid Harun secara hukum berhak menyampaikan keberatan terhadap semua langkah-langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian. 

"Apabila upaya Daud Rasyid tersebut dapat diterima hakim, maka upaya deportasi terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilakukan.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya