- sacred-destinations.com
VIVA.co.id – Setelah ditangkap oleh Dinas Keimigrasian Amerika Serikat pada 19 Juni 2017, akhirnya salah satu imam masjid Indonesia di Amerika Serikat, ustaz Daud Rasyid, akhirnya bisa dipulangkan ke kampung halamannya.
Hal itu sesuai dengan keputusan Pengadilan Imigrasi yang berlangsung pada hari Jumat, 30 Juni 2017 di New York. Berdasarkan keterangan tertulis dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, ustaz Daud bisa kembali ke tanah air selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2017.
"Daud Rasyid Harun telah mengajukan permohonan prosedur voluntary departure, yaitu permohonan untuk pulang secara sukarela guna menghindari prosedur deportasi," kata keterangan KJRI New York yang diterima VIVA.co.id , Sabtu, 1 Juli 2017.
Menurut KJRI, pengajuan voluntary departure tersebut merupakan keputusan Daud setelah mempertimbangkan untung rugi dari beberapa opsi yang bisa diambil.
KJRI New York juga telah melakukan pendekatan kepada Dinas Keimigrasian Amerika Serikat untuk mengusahakan agar jadwal persidangan terkait keinginan Daud dapat dipercepat.
Diketahui, Daud Rasyid Harun tiba di New York pada bulan Juni 2016 dengan menggunakan Visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian yang bersangkutan menjadi Imam di Masjid Al-Hikmah dan karenanya memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat.
Dinas Keimigrasian Amerika Serikat menerangkan bahwa penangkapan Daud Rasyid Harun dilakukan karena yang bersangkutan telah kehilangan status keimigrasiannya setelah pengurus Masjid Al-Hikmah menghentikan hubungan kerjanya dengan yang bersangkutan. (one)