11 Warga RI Divonis Penjara 16 Tahun di Malaysia

Bendera bajak laut.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Sebelas perompak Indonesia divonis penjara selama 16 tahun. Mereka terbukti bersalah karena mencoba melakukan aksi membajak sebuah kapal tanker minyak di lepas pantai Malaysia.

Dikepung, Pelarian Warga Jakarta Pemimpin Bajak Laut Berakhir di Jambi

Seorang pejabat Malaysia, seperti dikutip dari Arab News, Kamis 21 September 2017, mengatakan, perompak tersebut mencoba membajak kapal tanker berbendera Thailand. Kapal tersebut dikabarkan membawa diesel dengan muatan senilai tujuh juta ringgit atau sekitar US$1,7 juta.

Perompakan terjadi di lepas pantai negara bagian Terengganu di Semenanjung Malaysia pada awal September.

Ngeri, Begini Cara Bajak Laut Merompak di Perairan Kepulauan Seribu

Mereka berhasil naik ke kapal, namun pasukan komando penjaga pantai Malaysia bergegas ke lokasi terakhir yang diketahui kapal tersebut dengan helikopter, setelah kapal lepas dari sistem pelacak.

Komando turun dengan tali ke kapal, dan berhasil menahan para perompak. Empat belas pelaut Thailand di kapal tanker itu tidak terluka.

Nelayan Berubah Jadi Bajak Laut, 3 Tahun Raup Rp10 Miliar

Jaksa Nurul Farahah Mohamad Suahdi di pengadilan Malaysia pada Rabu mengatakan, pengadilan memenjarakan sepuluh perompak yang merebut kapal tanker tersebut, dan seorang yang mendalangi operasi yang gagal dari darat.

Tujuh dari bajak laut yang berusia di bawah 50 tahun juga dijatuhi hukuman lima pukulan dengan tongkat.

Nurul mengatakan kepada pihak berwenang, Malaysia ingin mengirim "pesan yang jelas" bahwa negara itu tidak mentolerir pembajakan atau perompak, yang dipersenjatai dengan parang, merencanakan perampokan dan menargetkan pelaut tak berdaya.

Sementara itu, Zulkifli Abu Bakar, Direktur Jenderal Badan Penegakan Maritim Malaysia, memuji putusan pengadilan tersebut sebagai "pencegah yang baik." Sebuah laporan oleh Biro Maritim Internasional mengatakan, ada tiga serangan oleh bajak laut di perairan Malaysia pada paruh pertama tahun ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya